

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kunjungan ke Hongkong dalam rangka menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak dalam pemberantasan korupsi, Jumat 22 Desember 2023.
Di antaranya Direktorat Penuntutan Umum Hongkong (berada di bawah Departemen Kehakiman Hongkong), Hongkong Centre Library atau Perpustakaan Pusat Hongkong dan Comission Against Corruption (CCAC) Macau atau Komisi Anti Korupsi Macau.
Kunjungan kali ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Didampingi oleh Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum, serta dua orang Kepala Sub Bagian pada Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.
Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama dengan penegak hukum guna mempercepat langkah-langkah serta pemulihan aset lintas negara.
Delegasi Kejaksaan RI juga mengunjungi Perpustakaan Pusat Hongkong untuk meninjau pengelolaan perpustakaan yang modern dan lengkap guna peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi hukum di Kejagung.
Dalam pertemuan dengan Komisi Anti Korupsi Macau (CCIC), delegasi melakukan diskusi mendalam terkait Best Practices Pemberantasan Korupsi di Macau dan Indonesia.
Pertukaran data dan informasi pemberantasan korupsi lintas negara (termasuk pelacakan koruptor serta aset-aset hasil korupsi), serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum kedua institusi.
Pada rangkaian kunjungan tersebut, delegasi juga melakukan Courtesy Call ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong dalam rangka melakukan Monitoring Evaluasi tugas dan fungsi Atase Kejaksaan RI pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong.
Diketahui sebelumnya Indonesia dengan Hongkong telah memiliki perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yakni mekanisme bantuan hukum timbal balik.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSelama 2024, untuk Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang.
Baca SelengkapnyaSanksi ini termasuk sanksi disiplin ringan hingga berat.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilaksanakan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024
Baca SelengkapnyaInflasi nasional pada November 2024 tercatat stabil dan cenderung menurun.
Baca SelengkapnyaAdapun modus yang dilakukan keduanya dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Baca SelengkapnyaAcara ini diadakan atas undangan Kejaksaan Agung Kamboja (Penuntutan Umum pada Mahkamah Agung Kerajaan Kamboja).
Baca SelengkapnyaCARIN merupakan jaringan informal penegak hukum dan praktisi peradilan di bidang pelacakan aset, pembekuan, penyitaan, dan penyitaan
Baca SelengkapnyaSriwani Sayuti ditangkap Kepolisian Prarangjawang Bangkok karena dicurigai melakukan bisnis wisata ilegal saat membawa 128 orang plesir ke Thailand.
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaBadan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mendapat apresiasi oleh Presidensi dan Sekretariat ARIN-AP karena dinilai sangat aktif dalam keanggotaanya selama ini
Baca SelengkapnyaRedaksi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penulisan dalam isi berita tersebut
Baca SelengkapnyaPelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan calon sarjana hukum yang unggul dan profesional dalam pengembangan karier di dunia kerja.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya"Di era digital ini, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan data dan keamanan digital bagi setiap warga negara".
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah.
Baca SelengkapnyaDeklarasi tersebut berisi 6 poin kesepakatan lembaga Kejaksaan dari negara anggota ASEAN
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mewakili Kejaksaan RI menghadiri 14th China-ASEAN Prosecutor General Conference di Singapura
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id