

Program restorative justice. Inilah gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika yang mendapat apresiasi dunia internasional.
Terobosan restorative justice alias keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika ini memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Program ini membuat Kejaksaan Agung mendapat berbagai penghargaan, dari dalam hingga luar negeri. Korps Adhyaksa memperoleh Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) pada September 2022, yang menilai konsep restorative justice paling efektif, efisien, dan berkeadilan, dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Kejaksaan Agung juga mendapat apresiasi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Lembaga dunia ini juga mendukung penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika dengan konsep restorative justice.
Keadilan restoratif merupakan konsep baru yang berkembang dalam penyelesaian perkara sebagai pola pemikiran hukum modern. Program ini dinilai membawa harapan baru terhadap penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan dengan konsep cepat, tepat, sederhana, serta efektif sesuai dengan KUHAP.
Hasil penelitian mendalam di beberapa kejaksaan negeri di Jawa Timur telah menjadi role model dalam penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika dengan konsep restorative justice ini.
Bukan tanpa alasan, sebagai lembaga yang menjadi pelopor penegakan hukum humanis, Kejaksaan Agung menerapkan restorative justice karena menilai criminal justice system alias sistem peradilan pidana terpadu belum mampu membangun penanganan yang efektif karena cenderung berjalan sendiri sehingga menyebabkan penegakan hukum punitif, yakni mengejar hukuman dan pembalasan.
Sistem peradilan pidana membuat biaya penanganan perkara menjadi besar. Tingkat hunian lembaga pemasyarakatan pun mengalami over capacity alias melebihi kapasitas. Apalagi data menunjukkan 60 persen penghuni lapas adalah penyalahguna narkotika.
Kondisi itu membuat Jaksa Agung merasa prihatin dan membuat terobosan dengan menerapkan restorative justice dalam menangani perkara narkotika. Jaksa Agung menegaskan agar pengguna narkotika tidak berada dalam satu sel tahanan dengan pengedar. Pengedar perlu mendapat perhatian serius.
Penerapan restorative justice dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Namun, pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan. Aturan itu dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.
Jaksa wajib memberi petunjuk pada Penyidik untuk memastikan tersangka merupakan end user alias pengguna terakhir, tahu profil tersangka, baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga kolega dan lingkungannya (know your suspect).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, menegaskan bahwa tidak ada ampun untuk pengedar dan harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa.
“Kami tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini,” tegas JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak boleh ada yang bermain-main dengan program humanis ini. Sebab restorative justice ini merupakan “program memanusiakan manusia” yang melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu mendapat pengobatan serius.
“Jika ada Jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum berkolaborasi mendirikan rumah rehabilitasi di setiap provinsi dan kabupaten atau kota sebagai upaya serius bagi penegakan hukum yang humanis.
Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah sangat kecil.
Restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku ke keadaan semula. Korban yang telah menjalani rehabilitasi diharapkan tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat dan tak lagi menggunakan narkotika.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id