Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perlunya definisi dan regulasi yang jelas tentang kerugian perekonomian negara. Sebab, penjelasan dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai hal itu dianggap masih bermakna luas.


Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Jaksa Agung menyampaikan di tengah derasnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, mengharuskan kita untuk merenungkan mengenai satu hal mendasar, yaitu terkait hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara sebagai salah satu excess dari tindak pidana korupsi.


Hal itu tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternatif. Ini dikarenakan kerugian perekonomian negara harus dipicu oleh suatu tindakan nyata yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat.

“Penjelasan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, sehingga hingga saat ini definisi tersebut masih berupa konsep luas (broad concept) dan tentunya tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan mengingat penormaan dalam hukum pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas, serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),”

ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.


Hal tersebut membuka peluang bagi legislator maupun aparat penegak hukum untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara. Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif penegakan hukum dalam hal ini yaitu Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini, yang menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus

Terlebih tantangan penanganan tindak pidana korupsi kian meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan kejahatan rasuah menjadi semakin kompleks.

“Aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen hukum saat ini,” ujar Jaksa Agung.


Jaksa Agung menambahkan, sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi).

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).


“Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita dengan perbuatan serta akibat perbuatan dari pelaku tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”.


Jaksa Agung menganggap perlunya pembaharuan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan penegakan hukum yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jaksa Agung berharap dengan diselenggarakannya kegiatan FGD ini, dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi pidana tambahan sebagai pembayaran uang pengganti. Dan memberikan dampak positif bagi kelangsungan penegakan hukum tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat

Berdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek

Kegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung dan BAP DPD RI Bahas Akuntabilitas Perhitungan Kerugian Negara
Jaksa Agung dan BAP DPD RI Bahas Akuntabilitas Perhitungan Kerugian Negara

BAP DPD RI juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Ungkap Peran Kejaksaan Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa
JAM-Intelijen Ungkap Peran Kejaksaan Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa

Hingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%.

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah di UAI, Jaksa Agung Paparkan Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila
Beri Kuliah di UAI, Jaksa Agung Paparkan Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila

Politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif

Baca Selengkapnya
Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI
Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI

Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.

Baca Selengkapnya
Tutup Rakernas Tahun 2025, Jaksa Agung Beri Arahan 8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI
Tutup Rakernas Tahun 2025, Jaksa Agung Beri Arahan 8 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI

Secara khusus, Jaksa Agung meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.

Baca Selengkapnya
Buka Rakernas 2025, Jaksa Agung Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern
Buka Rakernas 2025, Jaksa Agung Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Pentingnya rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.

Baca Selengkapnya
Buka Munas PERSAJA Tahun 2025, Jaksa Agung Berharap PERSAJA Dorong Wujudkan Transformasi Kejaksaan
Buka Munas PERSAJA Tahun 2025, Jaksa Agung Berharap PERSAJA Dorong Wujudkan Transformasi Kejaksaan

Munas PERSAJA Tahun 2025 menjadi momentum penting pemilihan ketua umum periode 2025-2027

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Berkomitmen Berantas Korupsi, Jaksa Agung:
Kejagung dan KPK Berkomitmen Berantas Korupsi, Jaksa Agung: "Tidak Ada Persaingan, Kami Sama-Sama"

Kedua lembaga penegak hukum ini menegaskan pemberantasan korupsi sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Kejari Soppeng Tetapkan Pegawai Bank dan Calo jadi Tersangka Korupsi Kredit Usaha Rp2,8 Miliar
Kejari Soppeng Tetapkan Pegawai Bank dan Calo jadi Tersangka Korupsi Kredit Usaha Rp2,8 Miliar

Begini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Kejaksaan RI dalam Penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi
Ini Peran Kejaksaan RI dalam Penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi

JAM-Datun mengungkapkan terdapat dua peran utama Kejaksaan dalam pelaksanaan UU tersebut

Baca Selengkapnya
Naik Tingkat, Hasil Evaluasi SPBE Kejaksaan Agung Tahun 2024 Masuk Predikat Sangat Baik
Naik Tingkat, Hasil Evaluasi SPBE Kejaksaan Agung Tahun 2024 Masuk Predikat Sangat Baik

Kementerian PAN-RB memberikan nilai 4,13 untuk hasil evaluasi penerapan SPBE tahun 2024 kepada Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Lampung Kembali Terima Titipan Uang Kerugian Negara Perkara Pesisir Barat TA 2022
Penyidik Pidsus Kejati Lampung Kembali Terima Titipan Uang Kerugian Negara Perkara Pesisir Barat TA 2022

Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.

Baca Selengkapnya
Ungkap Capaian Desk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Devisa, Jaksa Agung:
Ungkap Capaian Desk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Devisa, Jaksa Agung: "Korupsi Adalah Musuh Bersama"

Rapat tingkat menteri di dua desk yang diketahui Kejaksaan Agung menghasilkan lima kesimpulan*

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024
INFOGRAFIS: Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024

Kejaksaan berkomitmen untuk bergerak ke arah yang lebih baik di tahun-tahun mendatang

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Memaknai Peringatan Hari Ibu
Kejaksaan Agung Memaknai Peringatan Hari Ibu

Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 dengan tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Cegah Persoalan dan Resiko Hukum, PT Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Jatim
Cegah Persoalan dan Resiko Hukum, PT Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Jatim

Untuk itu diharapkan agar PT Petrokimia Gresik senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Rawat Sinergitas dengan Wartawan dan Media Lewat FORWAKA
Jaksa Agung Rawat Sinergitas dengan Wartawan dan Media Lewat FORWAKA

“Tanpa dukungan media, kinerja Kejaksaan tidak akan diketahui masyarakat.".

Baca Selengkapnya
Kerja Sama JAM-Intelejen dan Sekjen Kementerian Desa dan PDT untuk Pengawalan Dana Desa
Kerja Sama JAM-Intelejen dan Sekjen Kementerian Desa dan PDT untuk Pengawalan Dana Desa

iIni merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badiklat Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badiklat Kejaksaan Agung

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang menjadi teladan, kerja sama tim yang solid, serta dukungan keluarga dalam keberhasilan tugas.

Baca Selengkapnya
Kawal Swasembada Pangan, Jaksa Agung Bakal Tindak Oknum yang Bermain Proyek di Kementan
Kawal Swasembada Pangan, Jaksa Agung Bakal Tindak Oknum yang Bermain Proyek di Kementan

Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan kepada Kementan dalam upayanya mencapai target swasembada pangan yang menjadi Program Strategis Nasional

Baca Selengkapnya
Perayaan Natal Kejaksaan, Jaksa Agung RI Ajak Umat Kristiani Menjadi `Garam dan Terang` dalam Penegakan Hukum
Perayaan Natal Kejaksaan, Jaksa Agung RI Ajak Umat Kristiani Menjadi `Garam dan Terang` dalam Penegakan Hukum

Jaksa Agung menekankan pentingnya merenungkan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai simbol kerendahan hati, harapan, dan kasih

Baca Selengkapnya
Terima Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim Tahun 2024, Jaksa Agung Berharap Edukasi Hukum Sejak Dini Makin Berkembang
Terima Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim Tahun 2024, Jaksa Agung Berharap Edukasi Hukum Sejak Dini Makin Berkembang

Program Duta Pelajar Sadar Hukum bisa terus melahirkan duta muda yang menjadi teladan dalam sosialisasi dan edukasi hukum

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen: Pentingnya Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan
JAM-Intelijen: Pentingnya Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Kejaksaan RI siap mendukung OJK dalam mengembangkan unit intelijen dan penanganan pengaduan untuk memperkuat sinergi di komunitas intelijen.

Baca Selengkapnya