
Kegiatan ini untuk mengevaluasi Para Alumni peserta Diklat dalam mengimplementasikan ilmu yang didapat di satuan kerja masing-masing.
Baca Selengkapnya
Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Baca Selengkapnya
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca Selengkapnya
KR memeras pengusaha AN sebagai syarat investasi di wilayah tersebut.
Baca Selengkapnya
Menurut Kajati Bali, kegiatan sosial ini harus dilaksanakan rutin sebagaimana perintah Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya