

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa 25 Juni 2024.
Perkara yang disetujui penghentian penuntutannya atas nama Tersangka Kiprianus Markion Sakan, seorang sopir online.
Kiprianus disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian di area parkir premium domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dengan barang bukti milik saksi Baby Kristina, berupa satu buah tas ransel.
Tas tersebut berisi satu unit Macbook Air berwarna abu-abu, satu unit Ipad Gen 9 berwarna abu-abu dengan casing warna pink, satu buah Apple pencil berwarna putih, satu buah powerbank merk Samsung berwarna pink beserta kabel data.
Kemudian satu kacamata berwarna bening, satu kacamata merk Persol berwarna hitam, dua charger merk Apple berwarna putih dan satu charger berwarna hitam, satu headset berwarna putih yang ditaksir seharga Rp30 juta.
Tersangka yang bekerja sebagai sopir taxi online bandara sedang menunggu antrean pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA melihat ada tas ransel Eigner di parkiran Terminal Kedatangan Domestik.
Tersangka lalu mengambil dan membawa masuk ke dalam mobilnya. Kemudian langsung menuju ke terminal kedatangan Domestik sekitar pukul 23.15 Wita dengan maksud ingin menyerahkan ke pihak berwajib.
Namun niat itu batal karena di saat bersamaan giliran tersangka membawa penumpang ke Kerobokan sehingga lupa menyerahkan tas kepada petugas bandara.
Setelah selesai mengantar penumpang, tersangka menuju ke pool untuk menaruh mobil sedangkan tas ransel Eigner tersebut tersangka bawa ke rumahnya.
Keesokan harinya pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka Kembali ke pool untuk mengambil mobil dan membawa tas ransel Eiger tersebut dengan harapan bisa bertemu dengan pemilik tas.
Namun hingga pukul 01.00 Wita karena tidak bertemu dengan pemilik tas, tersangka kembali
membawa Tas Eigner beserta isinya pulang ke rumah.
Pada Senin, 2 Maret 2024 pukul 07.00 Wita, Tersangka kembali ke pool untuk mengambil mobil menuju bandara dan menunggu antrean mengangkut penumpang. Namun saat itu Tersangka tidak membawa tas ransel Eiger milik saksi korban tersebut sampai akhirnya Tersangka diamankan oleh pihak Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id