
Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi proyek pekerjaan analisa tahun 2003 di PT. Telkom Tbk
Baca Selengkapnya
Terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca Selengkapnya
Ni Wayan Sri Candri Yasa sudah dipanggil tiga kali, tapi tak kunjung datang.
Baca Selengkapnya
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.
Baca Selengkapnya
Yeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti bersalah.
Baca Selengkapnya