

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Yeni Verawati Binti Zakarni, terpidana kasus penipuan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.50 WIB dengan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Muliawan, dan dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Yeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. Dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.
"Terpidanasudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama lima tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 21 Maret 2024.
Penangkapan Yeni Verawati dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO atas nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang berada di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Tim Tabur Kejati Sumsel, setelah berhasil mengetahui titik lokasi Yeni Verawati, langsung melakukan pengamanan di rumahnya, yaitu di belakang Masjid Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Proses pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.
Yeni Verawati kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses selanjutnya.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id