

Identitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah. Ia merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian materi senilai Rp9,4 miliar. Ia divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, terpidana Syarif Abdullah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (kurang lebih Rp1,9 miliar). Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun demikian, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan tiga tahun penjara.
Ketika diamankan, terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Kemudian buronan tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dengan adanya program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera mungkin menangkan buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kepada para buronan, Jaksa Agung mengimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Salah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaSelain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Budi Said dan JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Baca SelengkapnyaTerpidana divonis denda Rp 2 miliar dan pidana penjara 9 tahun
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca Selengkapnya5 tersangka korporasi Duta Palma Group disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaPermohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id