

Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara PT Duta Palma Group pada Kamis, 2 Januari 2024.
Ketiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tersebut terdiri dari tersangka perseorangan sebanyak satu orang dan dua tersangka korporasi.
Tersangka perseorangan itu adalah CD selaku direktur utama PT Asset Pasific dan pengurus atau ketua Yayasan Darmex.
Sementara dua tersangka korporasi adalah PT Alfa Ledo (AL) dan PT Montredo Mas (MAS).
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Menurut Kapuspenkum, perkara ini berawal saat terpidana Raha Tamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu yang menjabat dua periode dari 1999-2008 menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada anak usaha PT Darmex Plantation yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terpidana Surya Darmadi.
Dengan izin tersebut, ketiga perusahaan itu menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
Hasil kejahatan dari penguasaan lahan dalam kawasan hutan berupa Tandan Buah Segar (TBS) selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, serta 2 anak usaha PT Monterado Mas yaitu PT Bayas Biofuels dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT Kencana Amal Tai ditempatkan di PT Darmex Plantations untuk kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.
Barang Bukti
Selama proses penyidikan, JAM-Pidsus menemukan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan para ahli, laporan hasil audit, serta rekening koran. Penyidik juga mendapat sejumlah barang bukti fisik mulai dari dokumen, lahan kelapa sawit, kapal, helikopter, hingga uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.
Berikut adalah barang bukti dari ketiga tersangka:
1. Alat Bukti
• Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;
• Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;
• Keterangan ahli TPPU;
• Keterangan ahli Digital Forensik;
• Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;
• Keterangan ahli perekonomian;
• Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;
• Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;
• Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
• Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
• Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;
• Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;
• Surat Rekening Koran dari Penyedia Jasa Keuangan.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id