

Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa saksi dari karyawan PT Timah Tbk untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas dengan 5 tersangka korporasi pada Jumat, 10 Januari 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) meminta keterangan dari dua orang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Saksi pertama adalah pegawai berinisial AS selaku kepala divisi akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017-Oktober 2019.
Satu saksi lainnya adalah NBP selaku kepala bidang perencanaan pengelolaan PT Timah Tbk periode 2015-2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Dalam sepekan ini, Kejagung tercatat sudah memeriksa enam orang saksi yang merupakan pegawai PT Timah.
Salah satu saksi yang diminta keterangan oleh jaksa penyidik itu adalah FE selaku direktur keuangan.
Diketahui Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada awal tahun ini, atau 2 Januari 2025 telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah. Kelima tersangka itu adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Dengan penetapan lima tersangka baru tersebut, perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 telah menyeret 22 orang, 5 tersangka korporasi, dan 1 tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, perhitungan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp300.003.263.938.131,14 yang terdiri dari kerugian negara atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14, kerugian negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519, kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700.
jelas Kapuspenkum.
Perbuatan para Tersangka Korporasi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id