

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) untuk masa jabatan 2024-2028 di Istana Negara, Rabu 21 Februari 2024.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024, yang menetapkan sembilan anggota komisioner dengan latar belakang yang beragam, meliputi praktisi hukum, advokat, akademisi, dan mantan pejabat di Kejaksaan RI.
Salah satu di antara mereka adalah Pujiono Suwandi, yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, dengan Babul Khoir sebagai Wakil Ketua.
Proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan RI telah dilakukan secara cermat melalui pembentukan panitia seleksi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam). Dari 12 calon yang dipilih, enam orang terpilih sebagai anggota komisioner, sementara tiga lainnya berasal dari Kejaksaan RI.
Berikut daftar lengkap anggota yang dilantik:
Pelantikan ini bukan hanya langkah lanjutan dari proses seleksi yang transparan dan kompetitif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat independensi dan kualitas lembaga penegakan hukum.
Para anggota baru Komisi Kejaksaan RI telah siap untuk menjalankan tanggung jawab mereka dalam memastikan keadilan, menegakkan supremasi hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan keberagaman latar belakang dan keahlian, Komisi Kejaksaan RI diharapkan dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks dalam penegakan hukum di masa depan.
Selain itu diharapkan pengangkatan ini dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Komisi Kejaksaan RI bersedia untuk bekerja keras demi mencapai tujuan-tujuan mulia ini, demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaMaksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaMoU JAM BIdang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI saat ini sudah dalam tahap penyelesaian
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaSelain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Budi Said dan JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca Selengkapnya5 tersangka korporasi Duta Palma Group disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaPermohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id