

Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan itu digelar di Aula Jaksa Agung Singgih, Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Jalan R. Soeprapto No. 3, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu 10 Juli 2024.
Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa beserta perangkat desa agar memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum. selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis dan menjadi Aksi Nasional karena dapat membantu pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.
story.kejaksaan.go.id
' . $feedValue['description'] . '
tambah Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Sementara itu, Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Lukman Harun Biya S.H., M.H. yang turut menjadi narasumber menyampaikan bahwa pencegahan penyalahgunaan Dana Desa dapat dilakukan sejak adanya pembuatan perencanaan pembangunan desa dan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa (Permendes) tiap tahun, yang kemudian dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes serta melibatkan masyarakat agar berjalan dengan baik dan terencana.
“Kami mengimbau agar Kepala Desa beserta perangkatnya agar menghindari faktor–faktor penyebab utama terjadinya penyimpangan Dana Desa dan modus operandi yang sering dilakukan. Selain itu dalam menggunakan dana desa, Kepala Desa juga perlu memedomani Permendes, perencanaan atau bertindak atas instruksi–instruksi lainnya agar tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana, S.H. turut mengimbau Kepala Desa beserta perangkatnya yang hadir untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur agar dapat mewujudkan pembangunan desa melalui penggunaan anggaran yang efektif, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat desa.
“Pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat guna oleh perangkat desa dapat mewujudkan pembangunan desa yang merata, mensejahterakan masyarakatnya, serta meminimalisir angka kemiskinan di desa,” tutup Kajari Halmahera Timur.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat berjalan lancar dan mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Para paserta yang hadir yaitu para Camat, seluruh Kepala Desa beserta perangkat desa dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur berpartisipasi aktif dalam menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serta turut menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing.
Kejaksaan Agung berharap kunjungan siswa SD ini akan memperkuat kesadaran hukum generasi muda Indonesia
Baca SelengkapnyaPuspenkum juga turut memperkenalkan berbagai program inovatif untuk meningkatkan pelayanan publik
Baca Selengkapnya“Tanpa dukungan media, kinerja Kejaksaan tidak akan diketahui masyarakat.".
Baca SelengkapnyaPosisi Kejaksaan saat ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga banyak menerima audiensi atau kunjungan dari instansi/lembaga lain.
Baca SelengkapnyaPuspenkum terus menyerap inspirasi dari berbagai pihak guna mendapatkan inspirasi dan inovasi.
Baca SelengkapnyaPara artis dan pengusaha hadir dalam diskusi bertema TPPU yang digelar oleh Pusan Penerangan Hukum Kejagung
Baca SelengkapnyaKegiatan ini adalah bentuk edukasi bagi rekan-rekan artis, yang berperan penting dalam masyarakat dan kerap menjadi target para pelaku kejahatan.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan calon sarjana hukum yang unggul dan profesional dalam pengembangan karier di dunia kerja.
Baca SelengkapnyaRoadshow Penerangan Hukum merupakan program kerja sama antara Kejaksaan RI, PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN
Baca SelengkapnyaTujuan kegiatan ini meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca SelengkapnyaRoadshow hasil sinergi dengan PT PLN (Persero) ini mengangkat tema terkait pengamanan barang dan jasa pengelolaan/pemulihan aset di lingkungan BUMN
Baca SelengkapnyaRoadshow juga menjelaskan tentang penggunaan aset-aset PT PLN (Persero) yang belum optimal, salah satunya karena proses penegakan hukum
Baca SelengkapnyaOM JAK Menjawab kali ini menghadirkan perbincangan dengan tema “Pencegahan Judi Online”
Baca Selengkapnya"Puspenkum ke depan harus lebih modern, humanis, edukatif, dan aksesibilitas"
Baca SelengkapnyaKapuspenkum juga berpesan peserta Workshop untuk dapat menghindari fraud informasi.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Puspenkum Kejaksaan yang telah mewujudkan public trust terhadap institusi Kejaksaan
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait perkara PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaMomentum ini merupakan bentuk komunikasi kemitraan antara Kejaksaan Agung dengan media sebagai mitra strategis.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bentuk dukungan Kejaksaan kepada para awak media.
Baca SelengkapnyaTidak hanya kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Baca SelengkapnyaUSDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa satu saksi terkait perkara impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, total ada 13 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id