

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau, Jumat 2 Agustus 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan inisial dan jabatan 10 saksi yang diperiksa tersebut.
1. RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat.
2. SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi.
3. SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia.
4. MRW selaku Kepala Desa Penyaguan.
5. JAW selaku Kepala Desa Kelesa.
6. ZLK selaku Kepala Desa Siambul.
7. MKS selaku Kepal Desa Rumbai.
8. RDG selaku Petani.
9. SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai.
10. AAS selaku Wiraswasta.
Menurut Kapuspenkum, sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum, Harli Siregar, 2 Agustus 2024. Diketahui sebelumnya, JAM PIDSUS juga telah memeriksa 8 saksi terkait perkara ini pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam putusan tersebut, hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.
Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id