1/9
Better experience in portrait mode.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, dengan pidana penjara 12 tahun terkait perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. JPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Kasus Nikel, Minta Windu Aji Sutanto Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, dengan pidana penjara 12 tahun terkait perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. JPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, dengan pidana penjara 12 tahun terkait perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. JPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.156.543.553.691,33,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, dalam keterangan persnya.


Jika Windu Aji Sutanto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” imbuh Ade Hermawan.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membacakan tuntutan perkara korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024. Selain Windu Aji Sutanto, juga dibacakan tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya.

Dalam tuntutan itu, JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan masing-masing terdakwa:

Tuntutan masing-masing terdakwa:

Berikut tuntutan untuk 8 terdakwa kasus perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo:

1. Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

2. Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan;

3. Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

5. Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

6. Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

7. Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

8. Terdakwa Eric Viktor Tambunan Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Topik Terkait
Reporter
  • Eko Huda Setyawan
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya

Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Direktur PT Kerta Mulya Sukses Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Periksa Direktur PT Kerta Mulya Sukses Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Satu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Kalteng, Kejagung Kembali Tahan 1 Tersangka Perkara Importasi Gula
Ditangkap di Kalteng, Kejagung Kembali Tahan 1 Tersangka Perkara Importasi Gula

Hingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Para tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti ke JPU Kejari Jaksel
Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti ke JPU Kejari Jaksel

Pelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Oknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM-Pidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penyidik JAM-Pidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
2 Pegawai PT Timah Tbk Jadi Saksi Penyidikan Perkara Komoditas Timah Korporasi
2 Pegawai PT Timah Tbk Jadi Saksi Penyidikan Perkara Komoditas Timah Korporasi

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah Korporasi
Jaksa Penyidik Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Dua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali

Baca Selengkapnya
Direktur dan GM PT Timah Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Direktur dan GM PT Timah Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi dari Kemendag dan PPI Terkait Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Periksa 2 Saksi dari Kemendag dan PPI Terkait Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ketum DPP APTRI Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Ketum DPP APTRI Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Duta Palma Group, Barang Bukti dari Lahan, Helikopter, Sampai Uang Rp6 Triliun
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Duta Palma Group, Barang Bukti dari Lahan, Helikopter, Sampai Uang Rp6 Triliun

Selain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group

Baca Selengkapnya
JPU Ajukan Banding Atas Putusan Vonis 4 Terdakwa Perkara Korupsi Timah
JPU Ajukan Banding Atas Putusan Vonis 4 Terdakwa Perkara Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Surabaya Budi Said dan Oknum Pegawai Antam Divonis Bersalah dalam Perkara Jual Beli Emas
Crazy Rich Surabaya Budi Said dan Oknum Pegawai Antam Divonis Bersalah dalam Perkara Jual Beli Emas

Penasihat Hukum Budi Said dan JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai BPN Tangsel dan Anak Tersangka ZR Sebagai Saksi Perkara Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Periksa Pegawai BPN Tangsel dan Anak Tersangka ZR Sebagai Saksi Perkara Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Istri dan Anak ZR Sebagai Saksi Perkara Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Periksa Istri dan Anak ZR Sebagai Saksi Perkara Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024

Baca Selengkapnya
5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Perkara Duta Palma Group Dilimpahkan ke JPU Kejati Jakpus
5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Perkara Duta Palma Group Dilimpahkan ke JPU Kejati Jakpus

5 tersangka korporasi Duta Palma Group disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo, Oknum Hakim Terjerat Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Dinyatakan Gugur
Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo, Oknum Hakim Terjerat Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Dinyatakan Gugur

Permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Pejabat Lintas Kementerian dan Bulog Sebagai Saksi  Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa 4 Pejabat Lintas Kementerian dan Bulog Sebagai Saksi Perkara Impor Gula

Salah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi dari Perusahaan Gula Rafinasi Terkait Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi dari Perusahaan Gula Rafinasi Terkait Perkara Impor Gula

Para saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL dkk

Baca Selengkapnya
2 Direktur Perusahaan Swasta Jadi Saksi Perkara Perkeretaapian Medan
2 Direktur Perusahaan Swasta Jadi Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dengan tersangka PB

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Oknum Hakim Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
3 Tersangka Oknum Hakim Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang berakhir pada 1 Januari 2025

Baca Selengkapnya