

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan para saksi yang seluruhnya merupakan pegawai anak usaha PT Pertamina (Persero) ini dilakukan di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Adapun delapan saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik untuk perkara atas nama Tersangka YF dkk tersebut adalah:
1. NQ selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
2. SLK selaku VP Supply Chain Planning & Optimization - ISC.
3. PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
4. SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023/Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021.
5. MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing & Distribution Pte. LTd. (PMD) tahun 2021.
6. NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak.
7. SDTH selaku Pth. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
8. BRI selaku Manager Keuangan/Mgt. Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan dan menahan 7 orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari. Ketujuh tersangka itu adalah:
Dua hari setelah penetapan dan penahanan terhadap 7 tersangka, Tim Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka baru itu adalah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya resmi menjalani penahanan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025.
Kesembilan Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Tim Penyidik memperkirakan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari sejumlah komponen seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Komponen kerugian lainnya adalah kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka juga dinilai bertentangan dengan dua ketentuan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Serta ketentuan TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.
Bazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id