

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa seorang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum menjelaskan saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses. Saksi KS diminta dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TWN dkk .
“Pemeriksaan KS dilakukan guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat keterangan pers pada Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Kesembilan orang tersangka itu adalah para direktur dan direktur utama dari perusahaan yang bergerak di bidang gula.
Adapun enam tersangka menjabat posisi direktur utama yaitu TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
Tiga tersangka lainnya adalah para direktur masing-masing berinisial TSEP, (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Perkara ini bermula ketika Tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor 105 ribu ton raw sugar pada tahun 2015. Padahal Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Permohonan itu dikabulkan Tersangka TTL yang memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) pada 12 Oktober 2015.
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 bahwa pihak yang diperbolehkan Impor GKP adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM).
"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkap Abdul Qohar.
Berlanjut pada 28 Desember 2015 saat digelar Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya menyimpulkan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari – April tahun 2016. Namun Rakor tersebut tidak pernah memutuskan Indonesia memerlukan Impor GKP.
Selama periode November – Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Kedelapan perusahaan itu adalah PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM). Pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali bertujuan untuk menunjukan pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Tersangka TTL sebagai Mendag diketahui menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.
Berbekal surat penugasan itu, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan gula swasta. Padahal impor untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya GKP. Selain itu, pihak yang bisa melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)
Untuk memuluskan seluruh proses, Tersangka TTL memerintahkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial KP untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.
"Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait," ungkap Abdul Qohar.
Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id