

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, membenarkan kejadian penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88.
"Kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan," ujar Kapuspenkum, Rabu 29 Mei 2024.
Pasca kejadian itu, pihak JAM-Pidsus membawa penguntit tersebut ke kantor Kejaksaan Agung. Oknum penguntit itu kemudian diperiksa dan diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut," ujar Kapuspenkum.
Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap JAM-Pidsus.
"Anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," tutur Kapuspenkum.
Setelah diketahui identitasnya, Kejagung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.
Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Kapuspenkum menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam selaku BUMN. Namun ditolak karena PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan gugatan.
Kejagung melalui JAM PIDSUS kemudian melakukan penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejagung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejagung memenangkan gugatan.
Kejagung selanjutnya meneliti berkas gugatan dan menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU dilakukan penilaian dalam 3 appraisal. Pertama, terkait dengan aset atau alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai sekitar Rp9 miliar.
Kemudian perhitungan oleh appraisal kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.
Dari kedua Appraisal tersebut, dilakukan proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.
Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berharap kunjungan siswa SD ini akan memperkuat kesadaran hukum generasi muda Indonesia
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaSelain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Budi Said dan JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca Selengkapnya5 tersangka korporasi Duta Palma Group disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaPermohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018
Baca SelengkapnyaPuspenkum juga turut memperkenalkan berbagai program inovatif untuk meningkatkan pelayanan publik
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaKedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPara tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang berakhir pada 1 Januari 2025
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM-Pidsus berasal dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id