

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Selasa 27 Agustus 2024.
Adapun dua orang saksi yang diperiksa adalah SW selaku Karyawan PT Delimuda Nusantara dan YA selaku pihak swasta.
Adapun pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
Sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, tetapi menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja.
Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.
Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.
Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka.
Adapun tujuh korporasi tersebut adalah PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Hingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaSelain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Budi Said dan JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca Selengkapnya5 tersangka korporasi Duta Palma Group disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaPermohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaKedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPara tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang berakhir pada 1 Januari 2025
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM-Pidsus berasal dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan TPK dengan tersangka mantan dirjen perkeretaapian, TB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id