

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tiga supercar milik tersangka HM, tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga supercar itu terdiri dari dua Ferrari dan satu Mercedes-Benz.
Di halaman parkir gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIMDIL), Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, tampak dua Ferrari berpelat nomor masing-masing B 1985 SHM dan B 2 MKL.
Sementara itu, supercar Mercedes-Benz berpelat nomor B 1 RPL terparkir di sebelah kedua Ferrari tersebut.
Salah satu Ferrari yang disita merupakan varian Ferrari 360 Challenge Stradale berwarna merah dengan tahun produksi 2003.
Mobil yang satu ini didesain khusus untuk melesat di sirkuit, sehingga performanya lebih tinggi dibanding varian Modena dan Spider.
Berdasarkan penelusuran situs data kendaraan Samsat Jakarta, besar pajak yang harus dipabayarkan untuk memperpanjang STNK per tahunnya adalah Rp147,8 juta. Sementara nilai jual mobil ini tertulis Rp5,768 miliar.
Supercar ke dua adalah Ferrari 458 Speciale berwarna merah produksi tahun 2015. Speciale dibekali fitur-fitur performa seperti pelek forged, ventilasi di kap mesin, spoiler belakang lebih tinggi dan aerodinamika khusus yang bekerja otomatis. Diketahui, mobil ini mampu melaju 0-100 km per jam dalam 3 detik.
Dalam dokumen kendaraan, mobil ini telat bayar pajak selama lebih dari empat bulan. Sementara pajak kendaraan yang mesti dibayar adalah Rp108,25 juta. Saat ini statusnya dikenakan denda Rp10,82 juta.
Selanjutnya, Mercedes-Benz dua pintu juga tampak terparkir di dekat dua Ferrari.
Mercedes-Benz SLS AMG berwarna abu-abu metalik ini diproduksi tahun 2011.
Ini merupakan mobil performa kasta tertinggi buatan produsen Jerman sebagai penerus Mercedes-Benz SLR McLaren.
Dalam dokumen kendaraan, SLS AMG dengan nilai jual Rp2,216 miliar ini tertulis dimiliki PT Jasuindo Tiga Perkasa, yaitu sebuah perusahaan percetakan sekuriti.
Tak hanya tiga supercar ini, sebelumnya Kejaksaan Agung juga menyita mobil mewah lainnya milik HM, yaitu Rolls-Royce Ghost, Mini Countryman Cooper S, Lexus, dan Toyota Vellfire.
Kini, Kejagung telah menetapkan HM dan 20 orang lainnya berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah 2016-2021. Kerugian ekologis terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Hingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaSelain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Budi Said dan JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca Selengkapnya5 tersangka korporasi Duta Palma Group disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaPermohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaKedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPara tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang berakhir pada 1 Januari 2025
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM-Pidsus berasal dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan TPK dengan tersangka mantan dirjen perkeretaapian, TB
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kali ini menghadirkan saksi dari perusahaan BUMN dan mantan pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaDalam beberapa hari terakhir, jaksa penyidik JAM-Pidsus sudah memanggil beberapa saksi dari perusahaan gula dalam penyidikan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id