

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA., CSSL., mewaliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Petrokimia Gresik.
Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Bapak Ir. Dwi Satriyo Anurogo, M.T. hadir beserta para Direktur Anak Perusahaan, Ketua Yayasan Petrokimia Gresik serta Pejabat Grade I dan Grade II PT. Petrokimia Gresik, sedangkan Kajati Jatim didampingi Asdatun dan Aspidsus beserta para Kasi dan para JPN di Bidang Datun Kejati Jatim.
Dalam sambutannya, Dirut PT. Petrokimia Gresik menyampaikan ucapan terima kasih disertasi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana Tim JPN Kejati Jatim telah mendampingi dan memberikan pelayanan hukum kepada PT. Petrokimia Gresik untuk memitigasi segala bentuk resiko hukum.
Sehingga penyelesaian beberapa isu hukum terkait resiko bisnis dan beberapa projek strategis serta beberapa isu hukum tersebut dapat selesai dengan baik, tanpa resiko menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kajati Jatim menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan PT. Petrokimia Gresik ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jatim untuk dapat turut serta memberikan kontribusi positif pelaksanaan strategi dan kebijakan bisnis pada PT. Petrokimia Gresik.
Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko-resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk itu diharapkan agar PT Petrokimia Gresik senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan.
Dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka JPN dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT Petrokimia Gresik baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.
Berdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaBAP DPD RI juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaMaksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.
Baca SelengkapnyaPentingnya rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan terdapat dua peran utama Kejaksaan dalam pelaksanaan UU tersebut
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan tersebut, Jampidum memberikan ulasan terhadap orasi ilmiah Mia Amiati.
Baca SelengkapnyaMia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diperoleh dari kegiatan Pasca Award 2024 oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (SPS UNAIR)
Baca SelengkapnyaUpacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 dengan tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaUntuk itu diharapkan agar PT Petrokimia Gresik senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaiIni merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim berharap anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menekankan pentingnya merenungkan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai simbol kerendahan hati, harapan, dan kasih
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI siap mendukung OJK dalam mengembangkan unit intelijen dan penanganan pengaduan untuk memperkuat sinergi di komunitas intelijen.
Baca SelengkapnyaSOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.
Baca SelengkapnyaMenunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilaksanakan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI mengapresiasi kepada Eka Tjipta Foundation yang berkontribusi mendukung pengembangan SDM unggul selama satu dekade terakhir
Baca SelengkapnyaMengutip laporan Transparency International, ada stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada angka 34 & penurunan peringkat dari 110 ke 115.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id