

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya adalah dukungan pengawasan dan pengawalan dalam mencapai target swasembada pangan yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menerima kunjungan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
"Ada beberapa hal yang kami bicarakan tentunya dalam rangka dukungan terhadap Kementan," ujar Jaksa Agung usai pertemuan dengan Mentan.
Sikap dan dukungan Jaksa Agung mendapat apresiasi sekaligus ucapan terima kasih dari Mentan yang saat ini tengah gencar mewujudkan target swasembada pangan yang telah dicanangkan pemerintah.
"Luar biasa dukungan beliau. Kita tahu Bapak Presiden RI meminta kepada kami agar mencapai swasembada secepat-cepatnya, sesingkat-singkatnya agar bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri, kebutuhan dalam negeri, khususnya pangan beras dan jagung," ungkap Mentan.
Dalam upaya mencapai target swasembada tersebut, Mentan mengungkapkan, Kementan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pendampingan pengadaan sarana produksi pertanian untuk para petani terutama pupuk dan alat sistem pertanian.
Kedua program tersebut mengeluarkan anggaran yang cukup besar masing-masing senilai Rp54 triliun untuk pengadaan pupuk bersubsidi dan Rp10-15 triliun untuk alat pertanian.
"Ini membutuhkan pengawalan agar sampai ke titik kelompok tani," ujar Mentan.
Selama pelaksaan program tersebut, lanjut Mentan, Kementan mendapat keluhan terkait belum diterimanya alat pertanian di beberapa daerah.
Salah satunya adalah adanya laporan oknum yang meminta pungutan dalam distribusi alat pertanian kepada kelompok tani tersebut.
Dari laporan yang diperoleh, Mentan mentyontohkan pungutan yang diminta kepada kelompok tani yang menerima traktor dari pemerintah bisa mencapai kisaran Rp3 juta-50 juta. "Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis," ungkapnya.
Sementara terkait pengadaan pupuk, Mentan juga meminta bantuan Kejagung dalam hal pengawalan program agar target swasembada bisa tercapai.
Pada program pengadaan pupuk bersubsidi yang mengalokasikan anggaran Rp50 triliun, Mentan juga melaporkan terkait informasi keberadaan pupuk palsu di masyarakat.
Kementan mencatat saat ini terdapat 27 perusahaan dengan 4 di antaranya sudah dilaporkan ke penegak hukum terkait kasus pupuk palsu. Dari keempat perusahaan tersebut, Kementan menaksir kerugian yang dialami petani beserta keluarganya bisa mencapai Rp3,2 triliun.
"Ini mungkin harapan kami ditindak, dihukum seberat-beratnya. Kenapa? Bukan hanya merugikan negara saja tapi juga merugikan petani kita kurang lebih 100 ribu orang," ungkapnya.
Mendengar permintaan Mentan tersebut, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya institusinya untuk memberikan pendampingan kepada proyek PSN yang dilakukan Kementan.
Kejagung, lanjutnya, juga akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu terkait laporan keluhan masyarakat yang sudah dilaporkan Mentan.
"Anda tahu siapa saya. Saya tidak akan pandang bulu kepada siapapun," tegas Jaksa Agung terkain sikap tegas Kejagung dalam laporan Mentan tersebut.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id