

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan keadilan hukum di Indonesia harus memegang paradigma yang berorientasi pada pendekatan humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila. Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menciptakan keteraturan sosial.
Pandangan Jaksa Agung tersebut disampaikan saat memberikan materi kepada mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Al-Al-Azhar Indonesia pada Senin, 20 Januari 2025. Jaksa Agung diketahui menjabat Dewan Penyantun Universitas Al-Azhar Indonesia.
Dalam perkuliahan tersebut, Jaksa Agung yang membawakan materi bertajuk Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum menyampaikan tema ini sejalan dengan upaya mewujudkan paradigma keadilan hukum melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, yang mengedepankan pendekatan berdasarkan hati Nurani.
Kuliah ini juga menyoroti bagaimana politik hukum memainkan peranan besar dalam pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif.
Pembentukan politik hukum, menurut Jaksa Agung seyogianya didasarkan pada beberapa hal, antara lain cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur; harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yang ditetapkan; serta didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat.
tutur Jaksa Agung.
Sementara terkait hukum humanis, Jaksa Agung menjelaskan konsep ini menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek penegakan hukum. Ia menggarisbawahi bahwa hukum harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika.
“Penegakan hukum yang humanis juga harus mencakup prinsip keadilan restoratif, mengutamakan integritas moral, dan memastikan transparansi dalam setiap proses hukum,” ujar Jaksa Agung.
Upaya penegakan hukum humanis tersebut telah diterapkan melalui berbagai program Kejaksaan seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice, dan program Jaksa Garda Desa (Jagat Desa).
Dari catatan Kejaksaan Agung, langkah penegakan hukum humanis yang telah dilaksanakan berupa 6.516 perkara penanganan restorative justice, berdirinya 4.654 unit Rumah RJ, dan 2.907 kegiatan dalam program Jagat Desa.
Dengan pendekatan ini, diharapkan Kejaksaan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan rasa keadilan yang substansial dan kesejahteraan masyarakat.
Mengakhiri kuliahnya, Jaksa Agung mengajak kepada seluruh mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme dan mendukung upaya menciptakan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id