

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice pada ekpose virtual yang berlangsung Senin, 3 Maret 2025.
Keempat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua kasus diajukan Kejari Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Azka Murtadho alias Aka dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Perkara ini bermula saat Mohammad Azka Murtadho berolahraga pagi pada Sabtu,1 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WITA dengan berlari dan berjalan sejauh 10 kilometer dari Masjid Al Hidayah, Desa Bukit Tabuan, menuju Desa Seraya.
Sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka sempat berteduh di sebuah warung karena hujan dan membeli makanan ringan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Masjid Al Hidayah.
Sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Saksi I Wayan Nova Kirana yang terparkir di garasi rumah dalam kondisi kunci masih terpasang. Melihat hal itu, tersangka memasuki garasi rumah dan mengambil motor tersebut dan disimpan di parkiran masjid.
Tak berselang lama, pemilik motor melihat kendaraannya terparkir di halaman masjid dan meminta tersangka untuk mengembalikannya. Tersangka akhirnya memberikan kunci motor tersebut dengan alasan akan mengembalikannya setelah sholat.
Akibat perbuatan tersangka, Saksi I Wayan Nova Kirana hampir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,00 karena kehilangan sepeda motor miliknya.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, S.H., M.H., Kasi Pidum Ariz Rizky Ramadhon S.H. serta Jaksa Fasilitator Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Usai mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum yang akhirnya disetujui saat ekspose virtual pada Senin 3 Maret 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 (tiga) perkara lain yaitu:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Bazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id