

Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan, dan Kepolisian.
Tingkat kepercayaan publik tersebut terungkap dari hasil survei oleh Indikator Politik Indonesia pada 16-21 Januari 2025 dengan melibatkan 1.220 responden.
Hasil survei menunjukan 79% respoden mengaku sangat percaya dan cukup percaya kepada Kejaksaan Agung. Disusul MK dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 75%, KPK 72%, Pengadilan 71%, dan Polri 69%.
Founder sekaligus peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam paparan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja 100 Hari Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih’ secara virtual, pada Senin, 27 Januari 2025. menjelaskan tingginya tingkat kepercayana publik kepada Kejaksaan Agung tidak terlepas dari berbagai gebrakan, khususnya pengungkapan kasus-kasus besar, yang telah dilakukan lembaga di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut.
“Tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berkaitan dengan gebrakan yang dilakukan Kejaksaan, terutama dalam pengungkapan skandal besar,” ujar Burhanuddin.
Penilaian yang sama juga diberikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Jakarta, Suparji Ahmad. Selain mengungkap kasus-kasus besar, Suparji menilai, Kejaksaan juga menjalankan upaya penanganan suatu perkara dengan orientasi yang jelas dan lebih besar.
"Orientasi dari penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK berbeda misalnya dalam konteks orientasi Kejaksaan yang berorientasi kepada pemulihan ekonomi yang tujuannya adalah bagaimana berhasil mendapatkan pendapatan secara ekonomis," ujar Suparji.
Lebih jauh, Suparji juga mengapresiasi kinerja penanganan perkara oleh Kejaksaan yang lebih progresif, berani, dan nyata dalam mengungkap perkara dugaan korupsi komoditas timah.
"Tidak mudah mengkonstruksikan tentang kerugian ekonomi yang bersumber dari sewa smelter, pembelian dari pedagang tidak resmi, atau kemudian kerugian dari kerusakan lingkungan," ujar Supraji seraya menambahkan, "Kejaksaan Agung telah kemudian berhasil meyakinkan hakim."
Kinerja positif lain yang ditorehkan Kejaksaan Agung, papar Suparji, adalah mengawali kesungguhan upaya penegakan hukum yang mencoba membongkar mafia peradilan lewat kasus skandal vonis bebas Ronald Tannur.
Dari penyidikan perkara ini, Kejaksaan telah menangkap mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya serta beberapa hakim.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga telah menguak skenario dugaan adanya mafia peradilan yang ternyata melibatkan oknum penasihat hukum, pihak pengadilan, bahkan hakim.
"Kita sudah lama mengeluh tentang adanya mafia peradilan. Dengan terungkapnya kasus Ronald Tannur yang kemudian ternyata (diketahui) ada banyak uang yang kemudian ditangkap oleh Kejaksaan Agung," ungkap Suparji.
Dengan berbagai capaian tersebut, Suparji menilai Kejaksaan telah melakukan kinerja yang positif, agresif, sekaligus progresif.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id