
Data jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca Selengkapnya
Selain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca Selengkapnya
Berikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.
Baca Selengkapnya
12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.
Baca Selengkapnya
Berikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca Selengkapnya
Berikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca Selengkapnya
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca Selengkapnya
Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca Selengkapnya
Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca Selengkapnya
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca Selengkapnya
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca Selengkapnya
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Baca Selengkapnya
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca Selengkapnya
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca Selengkapnya
"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Selengkapnya
Selain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca Selengkapnya
JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca Selengkapnya
Salah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya