

Aset kripto rentan dijadikan alat pembayaran untuk tindak pidana. Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung dalam Focus Group Discussion yang bertemakan "Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana."
Hasil dari FGD ini diharap dapat membantu penyusunan Pedoman Jaksa Agung dan Surat Edaran dalam rangka penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara pidana.
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Asri Agung Putra menyampaikan penegakan hukum di era transformasi digital saat ini dihadapkan dengan modus operasi kejahatan yang sangat canggih.
Salah satunya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau disebut aset kripto (cryptocurrency).
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022.
“Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujar Asri.
Asri menambahkan bahwa aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana.
Kejahatan tindak pidana tersebut dilakukan melalui skema pembobolan email bisnis, skema phishing, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme sampai pencucian uang.
Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.
Oleh karena itu, kata dia, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.
“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum. Terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Asri.
Dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Di antaranya metode atau tahapan penanganan aset kripto yang masih menggunakan metode konvensional.
Yakni dengan cara menkonversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai), metode penentuan nilai aset kripto yang belum pasti, kedudukan aset kripto sebagai barang atau alat bukti dan cara mengidentifikasi terhadap aset kripto pada setiap tahapan penanganan perkara.
Menurut Asri, diskusi ini adalah salah satu upaya untuk membina koordinasi yang terpadu antara Penyidik, Jaksa, Hakim, PPATK, OJK, BAPPEBTI serta pedagang aset kripto untuk menyamakan persepsi terkait perkembangan kripto.
Guna merespon kebutuhan hukum tersebut, maka saat ini Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Pedoman tersebut akan menjadi petunjuk bagi para jaksa dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Asri Agung Putra berharap diskusi kelompok ini mampu menyerap masukan dari narasumber yang berpengalaman. Selain itu, diskusi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sama terhadap penanganan aset kripto yang ideal dalam perkara pidana.
Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaBAP DPD RI juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%.
Baca SelengkapnyaMaksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPentingnya rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan terdapat dua peran utama Kejaksaan dalam pelaksanaan UU tersebut
Baca SelengkapnyaSelama 2024, untuk Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang.
Baca SelengkapnyaSanksi ini termasuk sanksi disiplin ringan hingga berat.
Baca SelengkapnyaUpacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024 dengan tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaUntuk itu diharapkan agar PT Petrokimia Gresik senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca SelengkapnyaiIni merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menekankan pentingnya merenungkan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai simbol kerendahan hati, harapan, dan kasih
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI siap mendukung OJK dalam mengembangkan unit intelijen dan penanganan pengaduan untuk memperkuat sinergi di komunitas intelijen.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI mengapresiasi kepada Eka Tjipta Foundation yang berkontribusi mendukung pengembangan SDM unggul selama satu dekade terakhir
Baca SelengkapnyaInflasi nasional pada November 2024 tercatat stabil dan cenderung menurun.
Baca SelengkapnyaMengutip laporan Transparency International, ada stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada angka 34 & penurunan peringkat dari 110 ke 115.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini menegaskan komitmen Kejagung untuk mendukung sektor BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia
Baca SelengkapnyaKejaksaan dan Kementerian Perhubungan menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menilai pemanfaatan kekayaan nasional harus didasarkan pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan
Baca SelengkapnyaJAMDATUN memiliki tugas penting meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan
Baca SelengkapnyaKegiatan ini untuk mengevaluasi Para Alumni peserta Diklat dalam mengimplementasikan ilmu yang didapat di satuan kerja masing-masing.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id