

Ketut Sumedana adalah pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974. Ia menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Mataram jurusan Hukum Tata Negara.
Menikah dengan Luh Kadek Sustiningrum, Ketut Sumedana dikaruniai dua anak bernama Gede Adhie Yudhistira dan Made Swi Laksmini.
Jejak karier Ketut Sumedana bisa dibilang sangat lengkap dalam dunia kejaksaan. Ia mengawali karier kejaksaan sebagai Staf TU di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok. Kemudian naik pangkat menjadi Kasi Saspol Kejaksaan Tinggi NTB. Kemudian menjadi Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi NTB.
Setelah itu, ia menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah itu mendapat mandat untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram.
Selanjutnya ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Yogyakarta.
Kemudian mendapat mandat jadi Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali.
Kemudian mendapat mandat jadi Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali. Tak hanya dalam dunia kejaksaan, ia juga mencoba mengepakkan sayapnya untuk bergabung di Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun. Selama di KPK, ia bertugas menjadi penyelidik, penyidik, dan penuntut.
Bahkan ia juga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK. Hingga akhirnya ia menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Keberhasilannya membawa institusi Kejaksaan yang semakin dikenal masyarakat itu membuatnya kini dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
' . $feedValue['description'] . '
terangnya dalam sebuah wawancara yang tayang di Youtube Kejaksaan RI.
Bekerja di dunia Kejaksaan dengan penuh semangat dan integritas ternyata bukan cita-cita awal dari seorang Ketut Sumedana. Dulunya, ia mengaku bercita-cita menjadi guru sederhana. Akan tetapi, cita-cita itu lama-lama pudar. Pergaulannya dengan anak-anak Jaksa membuatnya tertarik dengan dunia kejaksaan.
"Saya tertarik. Jaksa itu pakai pangkat ya, menegakkan hukum, kan itu dulu pikiran sederhana," ujarnya.
Pergaulannya dengan teman-temannya sukses menjadikannya sebagai sosok penting dalam Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kalau nggak ada teman-teman mungkin saya nggak ngerti jaksa itu seperti apa kan," tuturnya.
Menurut Ketut Sumedana, menjadi jaksa bukan pekerjaan mudah. Tiap hari berhadapan dengan perkara dan para penjahat serta organisasi kejahatan kelas kakap.
Menurutnya kejaksaan harus update terus baik dari segi pengetahuannya, pengalamannya, hingga kemampuannya untuk mengatasi kasus-kasus kejahatan yang semakin berkembang modusnya.
' . $feedValue['description'] . '
terang Kajati Bali Ketut Sumedana.
Bertugas selama 5 tahun di KPK membuat Ketut Sumedana menimba banyak ilmu dan pengalaman.
"Kalau kita cuma di sini (Kejaksaan) saja, hebat, kayaknya kayak katak dalam tempurung. Hebat nggak pernah dilihat sama orang lain, sehingga mencoba challenge baru di tempat lain," ujarnya.
Menurutnya, tantangan di KPK sangat besar karena banyak perkara big fish yang harus ditangani. Ia mengaku mendapatkan banyak pengalaman selama bertugas di KPK.
' . $feedValue['description'] . '
jelasnya.
Sebagai insan Adhyaksa, Ketut Sumedana mengaku tidak memiliki rasa takut ketika menghadapi para penjahat dan tersangka korupsi yang notabene memiliki kekuasaan.
"Kalau ada rasa takut, lebih baik tidak usah jadi jaksa! Saya pikir begini, semua pekerjaan itu mengandung risiko," tegasnya.
Menurutnya, setiap profesi memiliki risiko dan tantangannya sendiri. Seorang jaksa sudah tentu banyak tantangannya. Di antaranya adalah terdakwa, terpidana, tekanan dari penguasa, hingga godaan-godaan suap dari berbagai pihak.
"Kita mau jadi baik, tapi kalau lingkungannya nggak bagus juga bisa jadi tantangan buat kita," ungkapnya.
Menurutnya, kasus yang paling berkesan selama menjalankan profesinya ialah kasus Baiq Nuril. Kasus tersebut ia tangani ketika di Kejaksaan Negeri Mataram.
Menurutnya, ini adalah kasus pelaku tindak pidana UU ITE pertama yang mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.
' . $feedValue['description'] . '
terang Ketut Sumedana sambil mengenang kasus paling berkesan yang pernah ia tangani.
Menurutnya, ketika itu pelecehan verbal belum diatur dalam Undang-Undang ITE. Setelah kasus itu, dibuatlah terobosan hukum untuk memasukkan pelecehan verbal ke dalam Undang-Undang ITE.
"Itu menarik buat saya, karena itu sampai duta besar sampai beberapa menteri datang mengunjungi Baiq Nuril di penjara," terangnya.
Perjalanan karier Ketut Sumedana di Kejaksaan tentu belum usai. Setelah mengemban amanah sebagai Kapuspenkum, selanjutnya kini ia akan mendedikasikan hidupnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Opini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaPelantikan ini menandai pentingnya regenerasi dan penyegaran dalam struktur organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan.
Baca SelengkapnyaAnugerah tersebut diperoleh JAM-Intelijen di ajang Detikcom Award 2024
Baca Selengkapnya, Kejaksaan Republik Indonesia di masa Burhanuddin telah memperlihatkan karakter tegas dan berani dalam menegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Repulik Indonesia bekerjasama dengan para jurnalis untuk mewujudkan Indonesia lebih baik ke depannya.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini didedikasikan untuk Penegakan Hukum yang lebih baik, modern dan humanis di wilayah hukum Kejati Bali
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana menorehkan cacatan emas selama menjadi jaksa.
Baca SelengkapnyaMenurut Kajati Bali, kegiatan sosial ini harus dilaksanakan rutin sebagaimana perintah Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaSosoknya mampu menjalani pekerjaannya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Baca SelengkapnyaSebelum dilantik jadi JAM-Pidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana telah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id