Better experience in portrait mode.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH

Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

Pembaharuan hukum acara pidana dengan melalui revisi UU No. 8/1981, dan guna menjalankan “semangat perlindungan” hak asasi dalam penegakan hukum, mengikuti UU No. 1/2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, di masa mendatang. Gagasan untuk “menunggalkan” fungsi penyidikan dalam institusi Polri, makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang “kepolisian.” Gagasan ini tentunya, selain mengusik institusi kejaksaan, juga akan mendebarkan jantung komisi anti rasyuah. Jangan-jangan akan dibubarkan pasca revisi undang-undang hukum acara pidana.

Tanpa menafikan fungsi Kamtibmas Kepolisian, penilaian publik atas kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana tertentu (seperti korupsi, dan pelanggaran HAM berat), memang berada dalam dua kutub. Ada yang berkehendak agar fungsi penyidikan tersebut dipertahankan. Ada juga yang menginginkan agar institusi kejaksaan tidak diberikan lagi, kewenangan penyidikan. Harapan untuk mencabut kewenangan itu, selain disebabkan “ego sektoral” institusi, juga muncul dari “aktor kejahatan” eks narapidana korupsi. Terutama mantan narapidana korupsi yang berlatar “politisi,” dan korporasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH

Gagasan untuk “menghilangkan” fungsi penyidikan kejaksaan, sesungguhnya bukan “barang baru” yang muncul di tengah-tengah isu dan diskursus pembaharuan KUHAP.

Tiga tahun setelah lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan (Perubahan terkahir UU No. 11/2021), Subarda Midjaja, seorang purnawirawan TNI AD mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 30 huruf d UU Kejaksaan. MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing.

Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut. MK sudah mulai membuka “titik terang” jikalau konstitusi pun tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi “wewenang tunggal” Kepolisian. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menjadi rujukan MK.

Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: “dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:.. g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksanaan, “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” Berikut dengan memberikan “kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu” bagi kejaksaan tidak akan menggangu prinsip “diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power” dalam KUHAP.

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja.

Guru Besa Ilmu Hukum Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH

Modus operandi kejahatan kini berkembang searah dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. Hal itu tentunya menjadi tujuan sosiologis atas “pemencaran” kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, tidak hanya dalam domain kepolisian.

Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian, tidak ada yang salah. Dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud, hanya untuk tindak pidana umum. Diantara kepolisian dan kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal.

Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan. Tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana. Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.

Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka.

Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong

Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional

Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep

Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kapal Memilih Bersandar di Singapura, Kejati Kepri Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Terpadu
Kapal Memilih Bersandar di Singapura, Kejati Kepri Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Terpadu

Inovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi

Baca Selengkapnya
Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu
Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

Opini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Hasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian

Baca Selengkapnya
100 Hari Kabinet Merah Putih, JAM-Pidsus Kejaksaan RI Ungkap 3 Kasus Korupsi  Kakap
100 Hari Kabinet Merah Putih, JAM-Pidsus Kejaksaan RI Ungkap 3 Kasus Korupsi Kakap

JAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Bakal Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Bakal Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten

Kejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta

Baca Selengkapnya
Pesan Para Kajati Pada Apel Perdana Kejaksaan RI Tahun 2025: Jaga Integritas, Profesional, Bijak Menggunakan Medsos
Pesan Para Kajati Pada Apel Perdana Kejaksaan RI Tahun 2025: Jaga Integritas, Profesional, Bijak Menggunakan Medsos

Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini

Baca Selengkapnya
Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Jabat Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah Jabat Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Pelantikan ini menandai pentingnya regenerasi dan penyegaran dalam struktur organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan.

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan 2024: Pidsus Tangani Penyelidikan 2.306 Perkara Korupsi, Setor PNBP Rp1,69 Triliun
Capaian Kinerja Kejaksaan 2024: Pidsus Tangani Penyelidikan 2.306 Perkara Korupsi, Setor PNBP Rp1,69 Triliun

Sebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan 2024: Realisasi Anggaran 97,4%, Himpun PNBP Rp2,02 Triliun
Capaian Kinerja Kejaksaan 2024: Realisasi Anggaran 97,4%, Himpun PNBP Rp2,02 Triliun

Kejaksaan RI juga menghimpun penerimaan negara berupa PNBP lebih dari Rp2 triliun

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024: 82 Orang Buron Ditangkap Sepanjang Tahun Ini
Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024: 82 Orang Buron Ditangkap Sepanjang Tahun Ini

Jelang penutupan tahun, Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers akhir tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024*

Baca Selengkapnya
Kejari Kepulauan Selayar Terapkan SPBE Sepenuhnya Mulai 1 Januari 2025
Kejari Kepulauan Selayar Terapkan SPBE Sepenuhnya Mulai 1 Januari 2025

Kejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari

Baca Selengkapnya
Lestarikan Budaya Lokal dan Dukung UMKM, Pegawai Kejaksaan di NTT Pakai Tenun Adat Setiap Jumat
Lestarikan Budaya Lokal dan Dukung UMKM, Pegawai Kejaksaan di NTT Pakai Tenun Adat Setiap Jumat

Kejati telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh insan Adhyaksa di Kejati, NTT, Kejari, dan Cabang Kejati di wilayah hukumnya

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Terima Pelimpahan 12 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika, 10 di Antaranya Oknum Polisi
Kejati Kepri Terima Pelimpahan 12 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika, 10 di Antaranya Oknum Polisi

Kesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut

Baca Selengkapnya
Terendus di Semarang, Kejati NTB Tangkap Eks-Kepala Cabang Bank Syariah Tersangka Korupsi Dana KUR Rp8,2 Miliar
Terendus di Semarang, Kejati NTB Tangkap Eks-Kepala Cabang Bank Syariah Tersangka Korupsi Dana KUR Rp8,2 Miliar

Kejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Ungkap Capaian Kinerja Sepanjang 2024 dari Bidang Pengawasan sampai Pidmil
Kajati Jatim Ungkap Capaian Kinerja Sepanjang 2024 dari Bidang Pengawasan sampai Pidmil

Kejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024

Baca Selengkapnya
Perayaan Natal Kejaksaan, Jaksa Agung RI Ajak Umat Kristiani Menjadi `Garam dan Terang` dalam Penegakan Hukum
Perayaan Natal Kejaksaan, Jaksa Agung RI Ajak Umat Kristiani Menjadi `Garam dan Terang` dalam Penegakan Hukum

Jaksa Agung menekankan pentingnya merenungkan makna kelahiran Yesus Kristus sebagai simbol kerendahan hati, harapan, dan kasih

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gereja,  Selamatkan Keuangan Negara Rp16,1 Miliar Sepanjang 2024
Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gereja, Selamatkan Keuangan Negara Rp16,1 Miliar Sepanjang 2024

Kejati Kalbar menggelar penyelidikan 15 perkara dan penyidikan 13 perkara pada tahun 2024

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Dorong Penanganan Humanis dan Terintegrasi dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Dorong Penanganan Humanis dan Terintegrasi dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum memberikan arahan tentang langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu Tahun 2017
Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu Tahun 2017

Tersangka korupsi merupakan ketua dan Kepala Sekretariat Panwaslu OKI Kabupaten OKI yang membuat negara mengalami kerugian Rp 4,7 miliar

Baca Selengkapnya