
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca Selengkapnya
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca Selengkapnya
Keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Baca Selengkapnya
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca Selengkapnya
Perkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan
Baca Selengkapnya
permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya
Berikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka.
Baca Selengkapnya
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca Selengkapnya
Selain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca Selengkapnya
Berikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.
Baca Selengkapnya
Perkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.
Baca Selengkapnya
Berikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca Selengkapnya
Ke-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca Selengkapnya
Dari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca Selengkapnya
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penadahan sepeda motor seharga Rp2 juta yang dilakukan tersangka di Aceh
Baca Selengkapnya
10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan adalah ayah dan dua anaknya terhadap seorang penghuni kontrakan
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca Selengkapnya
Keempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya
Penyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar
Baca Selengkapnya
Ke-10 perkara tersebut merupakan permohonan dari 8 Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya
Lima perkara yang disetujui tersebut berasal dari usulan 5 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jatim
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum menyetujui 8 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, diantaranya kasus penganiayaan, pencurian dan pencemaran nama baik.
Baca Selengkapnya
Ke-10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi di empat provinsi.
Baca Selengkapnya