

Bertempat di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI membekuk jaksa gadungan berinisial CAN, Selasa 27 Agustus 2024.
Jaksa gadungan itu mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan.
Perkara ini bermula ketika korban, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), melapor ke kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan kasus status kepegawaian terhadap terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan, Senin 26 Agustus 2024.
Atas laporan korban tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa.
Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Pelaku CAN ternyata adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal 13 Januari 2022. CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar R.6.000.000. Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
Pelaku sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku.
Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Bahwa dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung. Berikut penipuan yang telah dilakukan pelaku selama menjadi jaksa gadungan:
1. Orang tua yang pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar.
2. Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar;
Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta.
3. Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta.
4. Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta.
5. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta.
6. Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.
Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan.
Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca Selengkapnya"Semoga semangat transformasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan".
Baca SelengkapnyaTerpidana divonis denda Rp 2 miliar dan pidana penjara 9 tahun
Baca SelengkapnyaKejati telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh insan Adhyaksa di Kejati, NTT, Kejari, dan Cabang Kejati di wilayah hukumnya
Baca Selengkapnyaebanyak 300 pelari dari berbagai kalangan turut berpartisipasi, menjadikan kegiatan ini sebagai simbol solidaritas dalam mendukung gerakan anti korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan modal Rp50 juta dari Desa Geulanggang Kulam, budidaya jamur tiram diperkirakan dapat menghasilkan Rp 180 juta dalam waktu 6 bulan
Baca SelengkapnyaAcara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak, Para Jaksa Agung Muda.
Baca SelengkapnyaTersangka SH ditangkap untuk keperluan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruko Perumnas
Baca SelengkapnyaPeresmian gedung baru ini menandai kemajuan yang signifikan, serta simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas lebih baik.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Tersangka HB dilakukan di Bekasi atas kerja sama Satgas SIRI Kejagung, Kejati Sulsel, dan Kejari Pinrang
Baca SelengkapnyaEvent lari hasil kolaborasi dengan Discovery Mall Bali ini bakal berlangsung akhir pekan ini
Baca SelengkapnyaAcara ini relevan di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi, terutama akibat penurunan daya beli yang disebabkan oleh deflasi selama lima bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati memberikan sepatu kepada peserta CPNS.
Baca SelengkapnyaAjang olahraga ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI
Baca SelengkapnyaKlinik Adhyaksa Pratama menyediakan layanan medis umum, pemeriksaan gigi, serta layanan kebidanan.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTentunya melalui pendekatan materi yang disesuaikan dengan usia anak-anak. Dan pastinya jadi menyenangkan.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Kejaksaan RI menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id