

Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Gaguk Sulistyo. Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan penangkapan Gaguk Sulistyo pada
Selasa 24 September 2024 bertempat di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.
"Saat diamankan, Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI.
Gaguk Sulistyo merupakan terpidana dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang. Perbuatan terpidana telah sah terbukti melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabean.
Terpidana Gaguk Sulistyo divonis bersalah lewat Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011, Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012, dan terakhir Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Dalam keputusannya, pengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dengan penangkapan DPO Gaguk Sulistyo, Satgas SIRI selanjutnya menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaSelain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id