

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negeri (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, Dr. R. Narendra Jatna menegaskan Kejaksaan selama ini telah aktif dalam melakukan penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kejahatan Sumber Daya Alam (SDA).
Penegasan tersebut disampaikan JAM-Datun saat memberikan materi dalam kunjungan studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law di Aula Sasana Pradata Gedung JAM DATUN, Kamis 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan studi tersebut, JAM-Datun memaparkan materi mengenai Peran dan “Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam” terutama yang berkaitan dengan eksploitasi SDA.
"Kejaksaan juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan, termasuk asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujar JAM-Datun.
Menurut JAM-Datun, Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kejahatan sumber daya alam.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung ditugaskan untuk memimpin penegakan hukum berupa identifikasi dan penuntutan atas pelanggaran hukum di kawasan hutan, koordinasi lintas kementerian lewat kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan efektifitas penegakan hukum.
Tugas lainnya adalah pemulihan hak negara yaitu memastikan pengembalian hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal, serta pelaporan terpadu terkait perkembangan dan tantangan kepada Presiden.
Merujuk pada tugas tersebut, sejumlah langkah penting telah dijalankan Kejaksaan di antaranya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus termasuk Satgas Mafia Tanah dan SDA Lintas Negara. Satgas Khusus ini berfungsi untuk menangani kasus-kasus kritis seperti kerusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.
Kejaksaan juga telah menjalin kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN. Kejaksaan juga memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara.
Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan telah mengawal kasus perdagangan satwa liar yang salah satu contohnya adalah vonis penjara 4 tahun untuk kasus perdagangan kulit harimau Sumatera.
Selain Perpres Nomor 5 Tahun 2025, JAM-Datun menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melindungi individu yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan hukum.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, JAM-Datun menuturkan, hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan. Kejagung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional untuk mengatasi kendala tersebut.
JAM-Datun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan, serta memastikan bahwa setiap pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat maksimal bagi negara.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaBAP DPD RI juga menyampaikan keinginannya untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id