
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca Selengkapnya
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca Selengkapnya
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca Selengkapnya
Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca Selengkapnya
Adapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca Selengkapnya
Para Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca Selengkapnya
Salah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca Selengkapnya
Data jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca Selengkapnya
Keempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca Selengkapnya
Permohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca Selengkapnya
Hasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca Selengkapnya
Persetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca Selengkapnya
Para tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca Selengkapnya
Permohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca Selengkapnya
Tiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan
Baca Selengkapnya
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca Selengkapnya
Perkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan
Baca Selengkapnya
Ke-12 perkara tersebut diajukan permohonannya oleh 10 Kejaksaan Negeri yang sebagian besar menyangkut kasus penganiyaan
Baca Selengkapnya
Keempat perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya
Berikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka.
Baca Selengkapnya
25 perkara tersebut berasal dari permohonan 23 Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca Selengkapnya
Permohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya
keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca Selengkapnya