

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Terkait dengan tersangka TPPU telah kami tetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan RI, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan RI, Rabu 29 Mei 2024.
Enam tersangka TPPU tersebut adalah HLN selaku manajer PT QSE, HM perwakilan PT RBT, SG selaku komisaris PT SIP, TMN alias AN selaku binificiary owner CV VIP, S selaku Direktur PT RBT, dan RI selaku Dirut PT SBS.
Keenam tersangka TPPU ini sebelumnya sudah menjadi tersangka perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Hingga kini, sudah ada 22 tersangka. Penyidik Kejaksaan RI juga sudah memeriksa 200 saksi terkait kasus ini.
Pada hari ini, Kejaksaan RI juga menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, jumlah kerugian negara hasil audit BPKP cukup fantastis.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah sudah memasuki tahap akhir pemberkasan.
"Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung.
Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa audit kerugian negara. Kepala BPKP memastikan audit yang hari ini diserahkan ke Kejaksaan RI dilakukan sesuai prosedur, mulai pengumpulan alat bukti hingga berdiskusi dengan para ahli.
"Sebagaimana telah disampaikan pak Jaksa Agung kerugian negara sekitar Rp300 triliun," tegas Kepala BPKP.
Sedangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Ardiansyah, mengatakan, angka Rp300 triliun tersebut masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Oleh karena itu, dakwaan Jaksa akan memasukkannya dalam kualifikasi kerugian negara.
"Jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. Yang masuk Rp300 triliun akan masuk kerugian negara," tegas JAM-Pidsus.
Menurut JAM-Pidsus menambahkan, di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, terdapat perdebatan apakah kerugian yang sebelumnya hanya terhitung Rp271 triliun dalam kasus ini termasuk real loss ataukah potential loss. JAM-Pidsus menegaskan bahwa kerugian tersebut merupakan real loss.
"Ini adalah kerugian riil yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata JAM-Pidsus.
JAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaHAT ditangkap di Pangkalan Bun dan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaSelain dua tersangka korporasi, satu tersangka merupakan direktur utama dan ketua yayasan terkait Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Budi Said dan JPU menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca Selengkapnya5 tersangka korporasi Duta Palma Group disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaPermohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL dkk
Baca SelengkapnyaKedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPara tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang berakhir pada 1 Januari 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id