

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terus menelusuri kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel dan stafnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tim penyidik kembali menggeledah dua rumah milik tersangka DM di Tanjung Barangan dan Talang Jambe serta ruangan kantor Kadisnaker Sumsel.
Dari hasil penggeledahan pada Kamis, 15 Januari 2025 tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa uang, tabungan, serta sejumlah benda berharga lainnya.
"Kami menggali lagi alat-alat bukti yang bisa kita jadikan, atau menjadi alat bukti kita untuk kita dapat pergunakan dalam persidangan," ujar Kepala Kejari Palembang Hutamrin, S.H., M.H.
Sejumlah alat bukti yang diamankan penyidik berupa 1 buah jam tangan merk Gucci, 2 jam buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.
Temuan tambahan lain adalah 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, 1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki,
Tim penyidik juga menemukan 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).
"Jadi masih baru keluar dari dealer kita telusuri asal usul yuangnya dan atas nama siapa," ujar Kajari Palembang.
Usai penggeledahan tersebut, Kejari Palembang melakukan penyegelan terhadap dua rumah Kadisnaker dan ruang kerja Kepala Disnaker Sumsel.
"Begitu megahnya rumah ini, sudah kita segel dan kemarin dilakukan penggeledahan," ujar Kajari Palembang seraya menambah, "Untuk rumah di Tanjungh Barangan, modelnya hampir sama, cukup megah juga. untuk sementara kita segel dulu."
Menurut Kajari Palembang, langkah penyegelan hanya dilakukan sementara sampai Kejari Palembang memperoleh persetujuan dari pihak pengadilan terkait surat penetapan penyitaan.
"Jadi semua harta milik tersangka kita amankan. supaya tidak beralih kepada pihak lain," ujarnya.
Terkait rekening tersangka, Kajari Palembang menyampaikan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terkait kecurigaan digunakan sebagai tempat penampungan uang.
Diketahui Kadisnaker Sumsel DM ditangkap usal Kejati menggelar OTT di kantor Disnaker pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu. OTT dilakukan tim Kejari Palembang bersama intelijen dan pidana khusus usai mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.
Dari hasil penyergapan tersebut, tim yang menemukan beberapa orang tengah berada di ruang kerja Kadisnakertrans dan gepokan uang senilai Rp39,2 juta yang diamankan dari bawah meja.
"Ya memang ini secara rutin ada yang dikumpulkan untuk kepala dinas," ungkap Kajari Palembang.
Selain uang tunai, tim juga menemukan beberapa barang, alat komunikasi dan dokumen yang langsung dibawa ke Kejari Palembang.
Sementara dari hasil penggeledahan di kediaman Kadisnaker, tim pemnyidik menemukan uang tunai, emas logam mulia, BPKB dan STNK serta mobil Fortuner dengan plat nomor polisi yang berbeda-beda.
"Total uang yang berhasil kami selamatkan dalam operasi tangkap tangan berjumlah Rp285,6 juta," ungkap Kajari Palembang.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaHAT ditangkap di Pangkalan Bun dan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan telah menahan 11 tersangka dalam perkara yang menyeret mantan Mendag TTL
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaPara tersangka merupakan direktur utama dan direktur dari perusahaan gula nasional
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi komoditas timah dengan lima korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa merupakan karyawan PT Timah Tbk dan seorang Kabag di UPDB Toboali
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara yang menyeret lima tersangka korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id