

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat, 11 Januari 2025 sekitar pukul 11 siang.
Dalam OTT tersebut, Kejari Palembang dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan gepokan uang sejumlah Rp39,2 juta dalam pecahana Rp50 ribu. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi pemerasan penerbitan Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinakertrans Sumsel.
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH dalam konferensi press, Sabtu, 11 Januari 2025.
OTT dilaksanakan sesuai perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel yang telah mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejari Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang di rumah dinas Kejati Sumsel pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Kejati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT dengan operasional diserahkan kepada Kejari Palembang.
Keputusan pelaksanaan OTT dilakukan karena Kejati Sumsel saat ini sedang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntut perkara-perkara besar.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Kasipenkum Kejati Sumsel
Kepala Kejari Palembang Hutamrin, S.H., M.H, mengungkapkan proses OTT dilakukan setelah tim Kejari Palembang bersama intelijen dan pidana khusus mendapat perintah dari Kajati Sumsel. Operasi dilakukan dengan melakukan pemantauan kegiatan dan situasi di Disnakertrans Sumsel.
"Pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, setelah kami mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan tepat, kami langsung melakukan penyergapan dengan dibantu oleh tim intelijen Kejati Sumsel," ujar Kajari Palembang.
Dari hasil penyergapan itu , tim menemukan beberapa orang tengah berada di ruang kerja Kadisnakertrans dan gepokan uang Rp39,2 juta yang diamankan dari bawah meja. Tim juga menemukan dokumen, handphone, dan barang temuan lain.
Youtube/Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Usai pemeriksaan awal, tim selanjutnya melakukan penelusuran di salah satu kediaman Kadisnakertras yang diketahui berinisial DM. Di rumah tersebut, tim menemukan uang tunai dalam pecahan Rp50 ribu senilai Rp juta serta 117 amplop yang masing-masing berisi uang Rp1 juta.
"Ini nanti akan kami dalam apa tujuannya dipisah-pisah menjadi Rp1 juta," ujar Kajari Palembang.
Barang temuan lain yang diamankan adalah laptop, 3 emas logam mulia masing-masing berukuran 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, surat berharap berupa BPKB dan STNK.
Tim Kejari Palembang juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda empat merek Fortuner yang didalamnya ditemukan nomor plat polisi yang berbeda-beda. Barang sitaan lainnya adalah sebuah handphone baru merek Samsung yang masih belum digunakan.
"Total uang yang berhasil kami selamatkan dalam operasi tangkap tangan berjumlah Rp285,6 juta," ujar Kajari Palembang
Selain kantor dan kediaman, tim Kejari Palembang juga mengamankan istri kedua dan ditemukan sejumlah dokumen.
"Alhamdulillah berkat kerja sama Intelijen Kejati Sumsel kita bisa mencegah mereka keluar kota," kata Kajari Palembang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dan beberapa temuan, Kajari Palembang menegaskan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam OTT tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah DM selaku Kadisnakertrans Provinsi Sumsel dan AL yang menjadi staf pribadi Kadisnakertrans. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Mohon bantuan dari masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi yang utuh, dapat dipertanggungjawabkan untuk kepala dinas maupun pihak2 yang berhubungan," ujar Kajari Palembang.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id