

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Iran, Mohammad Boroujerdi, Rabu 24 Juli 2024. Pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Boroujerdi menyampaikan permohonan untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat rusaknya jangkar.
Hal ini mengingat bahwa Kapal MT Arman 114 sempat bergeser ke arah timur atau sekitar 400 meter dari pipa gas Batam-Singapura sehingga sangat berisiko.
Boroujerdi juga menegaskan bahwa pemerintah Iran sangat percaya kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Ia sangat menghormati dan meyakini sistem hukum Indonesia yang dikenal adil, tegas, dan transparan.
Menanggapi hal itu, JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penghormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Kedutaan Besar Iran.
“Kepercayaan ini akan terus kami jaga, dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum juga menjamin bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangan yang ada pada institusi Kejaksaan.
JAM-Pidum memastikan akan mempertimbangan permohonan Kedutaan Besar Iran, dengan catatan serta syarat adanya jaminan dan asuransi atas perawatan yang akan dilakukan terhadap kapal dimaksud.
story.kejaksaan.go.id
Melalui pertemuan ini, diharapkan tindak lanjut perkara Kapal MT Arman 114 dapat berjalan dengan profesional, transaparan, dan adil, serta membawa solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaKerja sama ini merupakan salah satu upaya menjalankan blue print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memberikan arahan tentang langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaAcara ini diadakan atas undangan Kejaksaan Agung Kamboja (Penuntutan Umum pada Mahkamah Agung Kerajaan Kamboja).
Baca SelengkapnyaKe-12 perkara tersebut diajukan permohonannya oleh 10 Kejaksaan Negeri yang sebagian besar menyangkut kasus penganiyaan
Baca SelengkapnyaCARIN merupakan jaringan informal penegak hukum dan praktisi peradilan di bidang pelacakan aset, pembekuan, penyitaan, dan penyitaan
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaSriwani Sayuti ditangkap Kepolisian Prarangjawang Bangkok karena dicurigai melakukan bisnis wisata ilegal saat membawa 128 orang plesir ke Thailand.
Baca SelengkapnyaSeleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik
Baca SelengkapnyaBadan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mendapat apresiasi oleh Presidensi dan Sekretariat ARIN-AP karena dinilai sangat aktif dalam keanggotaanya selama ini
Baca Selengkapnya"Di era digital ini, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan data dan keamanan digital bagi setiap warga negara".
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaDeklarasi tersebut berisi 6 poin kesepakatan lembaga Kejaksaan dari negara anggota ASEAN
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mewakili Kejaksaan RI menghadiri 14th China-ASEAN Prosecutor General Conference di Singapura
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku pengeroyokan adalah ayah dan dua anaknya terhadap seorang penghuni kontrakan
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara tersebut merupakan permohonan dari 8 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaSatu perkara tidak dikabulkan permohonannya karena tindakan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id