

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengabulkan permohonan penyelesaian empat perkara tindak pidana umum berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).
Keempat perkara itu terkait dengan tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Persetujuan diberikan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar Kamis, 28 November 2024.
Empat perkara yang mengajukan permohonan restorative justice itu berasal daru Kejari Sanggau, Kalimantan Barat; Kejari Kota Sukabumi, Jawa Barat; dan Kejari Solok, Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui diselesaikan lewat mekanisme restorative justice diberikan kepada tersangka Yunus alias Afung yang permohonannya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sanggau.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Kapuspenkum.
Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah korban yang merupakan istrinya, Ira, melaporkan perbuatan KDRT ke Polsek Barang Terang. Tindakan tersangka berawal dari kekerasan yang dilakukan usai cekcok masalah keluarga pada 18 September 2024.
Sebelumnya pada 14 September 2024, Yunus sempat mendatangi pergi ke tempat pamannya setelah pulang membawa mainan anak-anaknya di Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Istrinya, Ira segera menyusul Yunus dan meminta tersangka pulang untuk menyelesaikan masalah keluarga di antara mereka.
Tindakan kekerasan yang dialami Ira tersebut diberitahukan kepada keluarga yang segera mendatangi rumah tersangka bersama saksi David. Saat tiba di rumah, tersangka Yunus kembali melakukan kekerasan terhadap Ira hingga menyebabkan luka di bagian bibir.
Dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 03/VER/PKM-BT/2024 tanggal 27 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batang Tarang atas nama Ira telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Sumarti Fina Martha Wongso, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada bibir, luka lecet di leher, pinggang kanan, lengan kiri, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Bilal Bimantara, S.H. serta Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban yang diikuti permintaan agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Selain kasus KDRT oleh tersangka Yunus, tiga perkara lain yang disetujui penghentian penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:
1. Tersangka Ripki Septiana alias Ule alias Acil bin Kidik (Alm) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Retendra Johnbetri pgl Ten dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Aulia Adi Putra pgl Willi dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam memberikan persetujuan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memperhatikan 9 alasan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respon positif dari masyarakat.
ujar JAM-Pidum.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id