Better experience in portrait mode.
Terima Audiensi Dubes Iran, JAM-Pidum Minta Penyelesaian Perkara Kapal MT Arman 114 Tetap Profesional

Kejaksaan RI Setujui Penyelesaian 10 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Salah Satunya Kasus Pencurian Buat Bayar SPP

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung ((JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ke-10 permohonan perkara itu berasal dari 8 Kejaksaan Negeri di Indonesia.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan persetujuan permohonan telah diberikan pada ekspose yang dipimpin langsung oleh JAM-Pidum pada Rabu, 2 Oktober 2024.

"JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"

ujar Kapuspenkum.

Dalam memberikan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini, Kejaksaan RI berpedoman pada sejumlah alasan di antaranya Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Alasan lainnya adalah Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta respons positif dari masyarakat.

Ke-10 perkara yang permohonannya penyelesainnya melalui mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh JAM-Pidum tersebut adalah:

1. Tersangka Dadang Djunaidi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka HERMAN alias Adek anak dari Ambram dari Kejaksaan Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


3. Tersangka Jaka Irawandi alias Jaka Ak Azis M.Yasin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


4. Tersangka Andri Komala bin Hardi Komala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Sri Yanti binti Cip Sarwono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

6. Tersangka Karyogi anak dari Adonius dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Gembara Alam Putra bin Muhammad Alif Alimin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

8. Tersangka Bima Mandala bin Yose Afrizal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Enrif Panjaitan anak dari S. Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Mona Harian dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kasus Pencurian untuk Bayar SPP

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah pencurian yang dilakukan Mona Harian. Tersangka dilaporkan melakukan pencurian sebuah kalung emas sebesar 2,530 gram dan lionton emas 0,580 gram milik dua korban yaitu Anis Noca Galuh Gumilang dan Zahra Alya Rojaba yang berstatus ibu dan anak.

Pelaku pencurian kotak amal mengaku mabuk dan membakar tirai saf musala di Tebet karena diganggu nyamuk.

Aksi itu dilakukan pada Minggu 21 Juli 2024 di bertempat di Jalan Karya Makmur Gang Permata, Br./Link. Pemangkalan, Keluraha Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kedua perhiasan tersebut selanjutnya dijual tersangka senilai Rp 2,5 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membayar uang SPP sekolah anak senilai Rp 250 ribu dan belanja kebutuhan sehari-hari senilai Rp750 ribu. Sisanynya senilai Rp1,5 juta masih disimpang oleh tersangka.


Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.578.860.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, S.H., M.H. dan Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H serta Jaksa Fasilitator Ni Putu Dewi Lestari, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong

Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional

Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.

Baca Selengkapnya
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi

Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep

Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Kapal Memilih Bersandar di Singapura, Kejati Kepri Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Terpadu
Kapal Memilih Bersandar di Singapura, Kejati Kepri Gagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Terpadu

Inovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi

Baca Selengkapnya
Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu
Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

Opini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Hasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian

Baca Selengkapnya
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI:
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

MAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka

Baca Selengkapnya
100 Hari Kabinet Merah Putih, JAM-Pidsus Kejaksaan RI Ungkap 3 Kasus Korupsi  Kakap
100 Hari Kabinet Merah Putih, JAM-Pidsus Kejaksaan RI Ungkap 3 Kasus Korupsi Kakap

JAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut

Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Adapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar

Salah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu

Para Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 8 Permohonan Restorative Justice
Kajati Jatim Menyetujui 8 Permohonan Restorative Justice

Salah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba

Baca Selengkapnya
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Bakal Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Bakal Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten

Kejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Pesan Para Kajati Pada Apel Perdana Kejaksaan RI Tahun 2025: Jaga Integritas, Profesional, Bijak Menggunakan Medsos
Pesan Para Kajati Pada Apel Perdana Kejaksaan RI Tahun 2025: Jaga Integritas, Profesional, Bijak Menggunakan Medsos

Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan 2024: Pidsus Tangani Penyelidikan 2.306 Perkara Korupsi, Setor PNBP Rp1,69 Triliun
Capaian Kinerja Kejaksaan 2024: Pidsus Tangani Penyelidikan 2.306 Perkara Korupsi, Setor PNBP Rp1,69 Triliun

Sebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024

Baca Selengkapnya
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice

Data jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654

Baca Selengkapnya