

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Asep Nana Mulyana meminta para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia untuk memperkuat profesionalitas penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya serta menegakkan keadilan yang berorientasi pemulihan.
Pesan tersebut disampaikan JAM-Pidum saat memberikan arahan secara luring dan daring di Aula Saudi, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, JAM-Pidum dalam arahannya menekankan pentingnya pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) penanganan perkara pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.
"Saat ini, 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meskipun keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata masih menjadi tantangan," ujar JAM-Pidum.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum menjelaskan tentang sejumlah langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Langkah-langkah itu antara lain penguatan kolaborasi dengan menggalang kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.
Langkah strategi kedua adalah evaluasi menyeluruh yang dilakukan dengan mengkaji sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, hingga kerangka hukum demi meningkatkan kualitas rehabilitasi.
JAM-Pidum juga menjelaskan perlunya langkah peningkatan kampanye kesadaran. Langkah ini bisa dijalankan dengan menggiatkan edukasi anti-narkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga guna meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Terakhir, JAM-Pidum menjelaskan tentang langkah strategis berupa penegakan hukum berbasis teknologi. Kejaksaan perlu memanfaatkan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola peredaran baru.
Selain keempat langkah strategis tersebut, JAM-Pidum juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, diusulkan untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya soal korban, JAM-Pidum juga menekankan optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang harus dianggap krusial untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika.
"Langkah tegas juga diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam jaringan peredaran gelap," ujar JAM-Pidum.
Di sisi lain, pembentukan "Kampung Bebas Narkoba" dan pengawasan ketat terhadap lokasi rawan peredaran narkotika menjadi fokus dalam pencegahan.
Untuk mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh, JAM-Pidum menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama lintas negara dalam penanganan kasus pencucian uang serta pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.
Melalui arahan ini, JAM-Pidum berharap Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna mendukung pemerintah memberantas narkoba. Dengan pendekatan yang humanis dan adil, komitmen mewujudkan Indonesia bebas narkotika dapat terus diperkuat.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id