

Dalam pembukaan pidatonya, Jaksa Agung mengungkapkan apresiasinya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan atas pencapaian dalam menyelesaikan Target Operasi yang telah ditetapkan. Kinerja yang telah dilakukan telah memberikan hasil yang optimal, terutama dalam menangani sengketa dan konflik yang berkaitan dengan tanah.
Jaksa Agung menyoroti sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia, sebagian besar berasal dari praktik mafia tanah. Permasalahan tersebut melibatkan berbagai kelompok yang berupaya memperoleh keuntungan dari tanah yang sebenarnya bukanlah hak mereka.
' . $feedValue['description'] . '
ungkap Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyatakan upaya pemerintah untuk membasmi mafia tanah membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam penanganannya. Hal tersebut disebabkan oleh keberadaan sindikat mafia tanah yang beroperasi secara terstruktur, terorganisir, dan sistematis sehingga dengan lihai dapat menyembunyikan fakta yang sebenarnya.
Modus utama yang sering dilancarkan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.
' . $feedValue['description'] . '
terang Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dengan demikian, Jaksa Agung menekankan dua hal yakni koordinasi dan kolaborasi, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan mempercepat penyelesaian konflik pertanahan.
Perlu diketahui, langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan berkolaborasi dengan Kejaksaan. Terlebih sejak 21 Januari 2020 yang lalu, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 1/SKB-HK.03.01/I/2020 jo. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Menurutnya, sanksi harus diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
Selain itu, diperlukan juga adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah.
“Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas Tuntas!” ujar Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga mengajak kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak segan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan di daerah, terutama mengenai penyelesaian konflik pertanahan ataupun pemberantasan mafia tanah.
Perlu diketahui, Kejaksaan juga telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-8/A/JA/01/2022. Sejak dibentuk sampai dengan saat ini, Tim Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 pengaduan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung berkomitmen dan mengajak seluruh elemen terkait untuk bekerja sama demi kemajuan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan.
pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSalah satu capaian JAM-Intelijen adalah pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) bernilai ratusan triliun.
Baca SelengkapnyaPenyelamatan Keuangan Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober-Januari 2025 sebesar Rp2 triliun.
Baca SelengkapnyaPolitik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif
Baca SelengkapnyaSecara khusus, Jaksa Agung meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.
Baca SelengkapnyaSetelah 8 tahun stagnan di predikat Baik, hasil evaluasi AKIP Kejaksaan RI tahun 2024 naik menjadi BB atau Sangat Baik
Baca SelengkapnyaPentingnya rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
Baca SelengkapnyaMunas PERSAJA Tahun 2025 menjadi momentum penting pemilihan ketua umum periode 2025-2027
Baca SelengkapnyaKedua lembaga penegak hukum ini menegaskan pemberantasan korupsi sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaKementerian PAN-RB memberikan nilai 4,13 untuk hasil evaluasi penerapan SPBE tahun 2024 kepada Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaRapat tingkat menteri di dua desk yang diketahui Kejaksaan Agung menghasilkan lima kesimpulan*
Baca SelengkapnyaKejaksaan berkomitmen untuk bergerak ke arah yang lebih baik di tahun-tahun mendatang
Baca SelengkapnyaBadan Diklat Kejaksaan RI berperan penting dalam meningkatan kapasitas SDM Adhyaksa
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI memiliki tiga tim dengan capaian pemulihan keuangan negara masing-masing mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga menghimpun penerimaan negara berupa PNBP lebih dari Rp2 triliun
Baca SelengkapnyaJelang penutupan tahun, Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers akhir tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024*
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan tersebut, Jampidum memberikan ulasan terhadap orasi ilmiah Mia Amiati.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diperoleh dari kegiatan Pasca Award 2024 oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (SPS UNAIR)
Baca Selengkapnya“Tanpa dukungan media, kinerja Kejaksaan tidak akan diketahui masyarakat.".
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id