

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim menyelenggarakan Workshop Penyusunan Sustainability Report bertempat di Pasca Sarjana Unair selama dua hari yang diikuti para Kasubbag Bin se-Jawa Timur.
Kegiatan Workshop ini difasilitasi CRB Sekolah Pasca Sarjana Unair dan dihadari para Asisten, para Koordinator, Kabag TU dan para Kajari se-Surabaya Raya pada saat pembukaan Workshop.
Sebagai realisasinya, beberapa kegiatan telah dilaksanakan diantaranya:
- Kejati Jatim bekerjasama dengan Center of Responsible Business (CRB) Sekolah Pasca Sarjana Unair menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Certified Strategist Sustainability and Leader (CSSL) yang diikuti oleh pejabat eselon II, III,dan IV di seluruh satker dalam wilayah hukum Kejati Jatim.
- Kejati Jatim melaksanakan Kegiatan Jaksa menanam 200.500 pohon bakau yang berlokasi di area Pantura Kabupaten Gresik bekerjasama Pemkab Gresik dan CRB Sekolah Pasca Sarjana Unair dengan melibatkan para Kajari se-Jatim.
- Kejati Jatim melaksanakan Kegiatan Jaksa Sahabat Alam dengan melakukan penanaman pohon di lokasi ex kebakaran hutan Bromo dan menyerahkan bantuan tandon air di Kawasan Bromo Tengger dengan tujuann untuk mendukung pelestarian alam
Tentunya, terobosan-terobosan yang telah dilakukan ini harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas terhadap lingkungan dan masyarakat dengan disusunnya Laporan sebagai upaya mengimplementasikan Perpres Nomor 111 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id