
Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca Selengkapnya
Setidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya
Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca Selengkapnya
Para Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca Selengkapnya
Keempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca Selengkapnya
Permohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca Selengkapnya
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dengan tersangka PB
Baca Selengkapnya
Permohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca Selengkapnya
Tersangka ARPG akan menjalani masa penahanan kota selama 20 hari
Baca Selengkapnya
Tiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan
Baca Selengkapnya
Perkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan
Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI menilai pemanfaatan kekayaan nasional harus didasarkan pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan
Baca Selengkapnya
Komitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung saat menerima audiensi Dirjen PP Kemenkumham.
Baca Selengkapnya
25 perkara tersebut berasal dari permohonan 23 Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya
Permohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya
Arahan JAM-Pidum disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) di Papua Barat Terkait Keadilan Restoratif dan Pelestarian Ekosistem Karbon Biru
Baca Selengkapnya
Jaksa Agung membuka FGD Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas yang digelar JAM-Pidmil dan JAM-Pidum
Baca Selengkapnya
Kasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia
Baca Selengkapnya
Kejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca Selengkapnya
Dari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca Selengkapnya
Paradigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca Selengkapnya
Keempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya
JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca Selengkapnya
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca Selengkapnya