Better experience in portrait mode.
Jampidum

JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 21 Januari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kronologi bermula pada Selasa 10 Desember 2024, sekira pukul 17.30 WIB ketika Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono melihat sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi AB 2866 XD, nomor rangka MH1KF7111NK206361, dan nomor mesin KF71E1205859 milik Saksi Korban Alif Rizki Fajar Mubarak.

Tersangka melihat kunci motor yang masih terpasang di stang motor yang terparkir di depan Warmindo BJ Tugu Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Dengan kondisi Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan menghidupi anaknya yang masih berumur 3 (tiga) tahun, Tersangka tanpa berpikir panjang langsung menaiki sepeda motor. 

Saat Tersangka hendak menyalakan mesin motornya, Saksi Damar Hafidz yang melihat percobaan pencurian yang dilakukan Tersangka kemudian menangkapnya dengan bantuan warga lain. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Alden J Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H, M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 21 Januari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Natasya Regina Wongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Frits Kewesare dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka I Rustiana Sofianingsih binti Djoni Bambang Sunggono, Tersangka II Arnasya Anggita Engellika, Tersangka III Listiyana alias Amanda Tia binti Suparyanto, dan Tersangka IV Novya Riski Saputri binti Birnis Yanu dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keikutsertaan dalam Penganiayaan.

4. Tersangka Sulastri Alias Mak Kael dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong

Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.

Baca Selengkapnya
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global

Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional

Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.

Baca Selengkapnya
Gandeng Komunitas Disabilitas, JAM-Intelijen Lakukan Penanaman 1000 Mangrove di PIK
Gandeng Komunitas Disabilitas, JAM-Intelijen Lakukan Penanaman 1000 Mangrove di PIK

“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.

Baca Selengkapnya
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi

Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Manfaatkan Platform Inteliz dan Jaga Desa Kawal Program MBG
JAM-Intelijen Manfaatkan Platform Inteliz dan Jaga Desa Kawal Program MBG

JAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG

Baca Selengkapnya
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat

Berdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep

Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek

Kegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Hasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian

Baca Selengkapnya
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI:
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

MAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun

Baca Selengkapnya
Ini Capaian Kinerja JAM-Pembinaan Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih
Ini Capaian Kinerja JAM-Pembinaan Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kramat Jati
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kramat Jati

Saat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka

Baca Selengkapnya
Upaya Kejaksaan Berantas Kejahatan Lintas Negara Terkait SDA
Upaya Kejaksaan Berantas Kejahatan Lintas Negara Terkait SDA

JAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan

Baca Selengkapnya
Deretan Capaian Kinerja JAM-Pidmil dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih
Deretan Capaian Kinerja JAM-Pidmil dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tahan Mantan Sekda Palembang, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Rp11,76 Miliar
Kejati Sumsel Tahan Mantan Sekda Palembang, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Rp11,76 Miliar

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.

Baca Selengkapnya
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Badiklat Kejaksaan RI
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Badiklat Kejaksaan RI

Badiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Girban, Ini Capaian JAM-Pidum Kejaksaan RI
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Girban, Ini Capaian JAM-Pidum Kejaksaan RI

Setidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya