

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyetujui 2 dari tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Desember 2024. Satu permohonan yang ditolak Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) terkait kasus penipuan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Pemberiaan persetujuan permohonan keadilan restoratif tersebut diberikan JAM-Pidum Kejagung Prof. Dr. Nana Asep Mulyana yang memimpin ekspose virtual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan dua permohonan restorative justice yang disetujui JAM-Pidum terkait dengan perkara pencurian diajukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
Salah satu perkara tersebut adalah kasus pencurian telepon seluler (Ponsel) dengan tersangka Andry Alvian Nasution yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ponsel tersebut dicuri dari tas korban bernama Hao Go Aro Harefa pada 20 September 2024 di BPK Sempakata Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.
Selain ponsel, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp35 ribu dari tas yang saat itu tergantung di dinding ketika korban sedang tertidur.
Usai melakukan aksinya, tersangka menjual ponsel seharga Rp600 ribu pada keesokan harinya. Uang hasil penjualan ponsel curian tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersangka, Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Risnawati Br Ginting, S.H. dan Sri Yanti Septina Lestari Panjaitan, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Setelah ada proses perdamaian dan korban meminta proses hukum dihentikan tanpa syarat, Kejari Medan mengajukan permohonan restorative justice ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. yang diteruskan permohonan kepada JAM-Pidum.
Perkara pencurian lain dari Kejari Medan yang disetujui diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian alias Maya.
Sementara untuk berkas perkara atas nama Tersangka Arwin Parulian Saragih anak dari Markem Saragih dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapuspenkum menjelaskan, tidak disetujuinya permohonan tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum untuk dua perkara dari Kejari Medan berdasarkan kepada 9 alasan.
Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
Dengan dikeluarkannya persetujuan untuk dua perkara dari Kejari Medan, JAM-Pidum memerintahkan Kajari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id