

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku heran dan terkejut atas hasil survei citra penegak hukum yang dikeluarkan Litbang Kompas.
Dalam survei tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kenaikan indesk signifikan dari 60,9 persen dan September 2024 menjadi 72,6 persen pada Januari 2025.
Sementara itu Kejaksaan Agung meraih nilai indesk 70 persen dan Polri berada di posisi terakhir dengan nilai 65,7 persen.
ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.
Bonyamin menilai terdapat anomali persepsi masyarakat atas hasil survei Litbang Kompas yang baru-baru ini diterbitkan.
Menurut Bonyamin, membandingkan prestasi tiga lembaga penegak hukum tersebut, terdapat anomali jika berdasar prestasi yang telah ditorehkan masing-masing lembaga.
Dari catatan MAKI, Kejagung selama ini jarang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) namun sekali digelar mampu menangkap Ricar Zarof, mantan pejabat Mahkamah Agung. Dari hasil OTT tersebut, Kejagung mendapatkan uang Rp1 triliun.
Dari hasil penyelidikan kasus, Kejagung juga merambah minimal 4 hakim yang terindikasi terlihat dari skandal vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
"Sisi lain perkara-perkara besar non proyek dan suap telah dituntaskan misal perkara Timah, Asabri, Jiwasraya, Perkebunan dan lain-lain," ujar Bonyamin.
Prestasi juga ditorehkan Polri yang dinilai sukses mengamankan dan mengawal Pemilu termasuk Pilkada Serentak. Polri juga mulai merespons cepat perkara-perkara yang viral di masyarakat.
Di sisi lain, MAKI menilai KPK masih berkutat kontroversi lama. Pimpinan baru yang belum lama dilantik diaggap belum menunjukan prestasi mengungkap kasus-kasus besar.
"OTT level kecil dan masih berkutat perkara baku yaitu perkara suap dan perkara perdagangan pengaruh dalam pengadaan/proyek , perijinan dan promosi jabatan," ujar Bonyamin.
Melihat hasil survei tersebut, MAKI menduga kenaikan citra KPK disebabkan upaya lembaga anti-rasuah tersebut dalam usaha menuntaskan perkara buronan Harun Masiku. KPK diketahui menetapkan politisi senior Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun, lanjutnya, masyarakat belum melihat kegagalan KPK dalam melakukan tugasnya dalam bidang Pencegahan Korupsi karena masih banyaknya kebocoran anggaran negara.
"KPK juga masih gagal dalam tugasnya melakukan supervisi karena nyatanya lembaga lain berprestasi bukan atas dorongan koordinasi dari KPK," tegas Bonyamin.
Dari anomali-anomali tersebut, MAKI mengaku terkejut, aneh, dan terperanjat serta bingung atas penilaian masyarakat yang belum melihat prestasi secara menyeluruh dari lembaga penegak hukum.
Penilaian tersebut muncul karena MAKI mengaku telah lama mengawasi, mengawal dan bahkan melakukan gugatan Praperadilan atas perkara mangkrak di 3 lembaga hukum. Dari pengalamannya, MAKI merasakan KPK memberikan respons lambat dan terkesan tidak peduli ketika perkara-perkara mangkrak digugat. Salah satunya adalah kasus Bank Century.
"Sisi lain Kejagung tanpa harus digugat telah melakukan teroboson-terobosan yang menggetarkan karena menangani korupsi dengan kerugian besar ratusan triliun dan puluhan triliun yang disita untuk mengembalikan kerugian negara," ujar Bonyamin.
Melihat hasil survei 3 penegak hukum ini, MAKI menyatakan masyarakat seharusnya dicerdaskan dengan sosialiasi yang masif sehingga akan lebih obyektif dalam memberikan penilaian terhadap citra penegak hukum.
Terlepas dari hasil survei tersebut, MAKI menyarankan semua lembaga penegak hukum tidak boleh kendor semangat dan justru memacu prestasi yang lebih hebat. Bonyamin menilai masyarakat perlu diyakinkan dengan prestasi hebat yang berkesinambungan.
"MAKI prinsip tetap menghormati hasil survey Litbang Kompas sebagai sarana untuk memperbaiki kerja-kerja lembaga penegak hukum lebih berprestasi kedepannyam" tutup Bonyamin.
Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaPermohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaTiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan
Baca SelengkapnyaAdapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca SelengkapnyaPerkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id