Better experience in portrait mode.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman

Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku heran dan terkejut atas hasil survei citra penegak hukum yang dikeluarkan Litbang Kompas.


Dalam survei tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kenaikan indesk signifikan dari 60,9 persen dan September 2024 menjadi 72,6 persen pada Januari 2025.

Sementara itu Kejaksaan Agung meraih nilai indesk 70 persen dan Polri berada di posisi terakhir dengan nilai 65,7 persen.

"Salah satu penegak hukum berprestasi hebat namun nilainya rendah. Kejagung OTT sekali sabet dapat Rp1 triliun namun tidak dilihat positif,"

ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman

Bonyamin menilai terdapat anomali persepsi masyarakat atas hasil survei Litbang Kompas yang baru-baru ini diterbitkan.

Menurut Bonyamin, membandingkan prestasi tiga lembaga penegak hukum tersebut, terdapat anomali jika berdasar prestasi yang telah ditorehkan masing-masing lembaga.


Dari catatan MAKI, Kejagung selama ini jarang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) namun sekali digelar mampu menangkap Ricar Zarof, mantan pejabat Mahkamah Agung. Dari hasil OTT tersebut, Kejagung mendapatkan uang Rp1 triliun.

Dari hasil penyelidikan kasus, Kejagung juga merambah minimal 4 hakim yang terindikasi terlihat dari skandal vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

"Sisi lain perkara-perkara besar non proyek dan suap telah dituntaskan misal perkara Timah, Asabri, Jiwasraya, Perkebunan dan lain-lain," ujar Bonyamin.

Prestasi juga ditorehkan Polri yang dinilai sukses mengamankan dan mengawal Pemilu termasuk Pilkada Serentak. Polri juga mulai merespons cepat perkara-perkara yang viral di masyarakat.


Di sisi lain, MAKI menilai KPK masih berkutat kontroversi lama. Pimpinan baru yang belum lama dilantik diaggap belum menunjukan prestasi mengungkap kasus-kasus besar.

ilustrasi korupsi

"OTT level kecil dan masih berkutat perkara baku yaitu perkara suap dan perkara perdagangan pengaruh dalam pengadaan/proyek , perijinan dan promosi jabatan," ujar Bonyamin.

Melihat hasil survei tersebut, MAKI menduga kenaikan citra KPK disebabkan upaya lembaga anti-rasuah tersebut dalam usaha menuntaskan perkara buronan Harun Masiku. KPK diketahui menetapkan politisi senior Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.


Namun, lanjutnya, masyarakat belum melihat kegagalan KPK dalam melakukan tugasnya dalam bidang Pencegahan Korupsi karena masih banyaknya kebocoran anggaran negara.

"KPK juga masih gagal dalam tugasnya melakukan supervisi karena nyatanya lembaga lain berprestasi bukan atas dorongan koordinasi dari KPK," tegas Bonyamin.


Dari anomali-anomali tersebut, MAKI mengaku terkejut, aneh, dan terperanjat serta bingung atas penilaian masyarakat yang belum melihat prestasi secara menyeluruh dari lembaga penegak hukum.

Penilaian tersebut muncul karena MAKI mengaku telah lama mengawasi, mengawal dan bahkan melakukan gugatan Praperadilan atas perkara mangkrak di 3 lembaga hukum. Dari pengalamannya, MAKI merasakan KPK memberikan respons lambat dan terkesan tidak peduli ketika perkara-perkara mangkrak digugat. Salah satunya adalah kasus Bank Century.


"Sisi lain Kejagung tanpa harus digugat telah melakukan teroboson-terobosan yang menggetarkan karena menangani korupsi dengan kerugian besar ratusan triliun dan puluhan triliun yang disita untuk mengembalikan kerugian negara," ujar Bonyamin.

Jaksa Agung

Melihat hasil survei 3 penegak hukum ini, MAKI menyatakan masyarakat seharusnya dicerdaskan dengan sosialiasi yang masif sehingga akan lebih obyektif dalam memberikan penilaian terhadap citra penegak hukum.

Terlepas dari hasil survei tersebut, MAKI menyarankan semua lembaga penegak hukum tidak boleh kendor semangat dan justru memacu prestasi yang lebih hebat. Bonyamin menilai masyarakat perlu diyakinkan dengan prestasi hebat yang berkesinambungan.


"MAKI prinsip tetap menghormati hasil survey Litbang Kompas sebagai sarana untuk memperbaiki kerja-kerja lembaga penegak hukum lebih berprestasi kedepannyam" tutup Bonyamin.

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi

Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Hasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian

Baca Selengkapnya
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI:
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

MAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut

Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Adapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar

Salah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu

Para Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice

Data jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari

Keempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong

Permohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi

Hasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

Baca Selengkapnya
5 Permohonan Restorative Justice Disetujui, Perkara Pemilik Warung Curi Ponsel Pembeli di Jakbar Dihentikan
5 Permohonan Restorative Justice Disetujui, Perkara Pemilik Warung Curi Ponsel Pembeli di Jakbar Dihentikan

JAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Tukang Sampah Curi Karung Paket Ekspedisi
Kejagung Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Tukang Sampah Curi Karung Paket Ekspedisi

Persetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual

Baca Selengkapnya
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba

Para tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Stop Penuntutan Perkara Driver Ojol Curi Ponsel Penumpang di Makassar
Kejati Sulsel Stop Penuntutan Perkara Driver Ojol Curi Ponsel Penumpang di Makassar

Keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pelaksanaan Restorative Justice 2 Perkara Pencurian, 1 Kasus Penipuan Ditolak
Kejagung Setujui Pelaksanaan Restorative Justice 2 Perkara Pencurian, 1 Kasus Penipuan Ditolak

Permohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk 3 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Pencuri Ponsel di TK
Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk 3 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Pencuri Ponsel di TK

Tiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan Penuntuan 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Hentikan Penuntuan 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satu Pencurian HP untuk Mencari Kerja
JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satu Pencurian HP untuk Mencari Kerja

Perkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya