

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil membekuk terpidana yang masuk dalam Daaftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa 02 Juli 2024.
Identitas terpidana yang diamankan sekitar pukul 22.15 Wita di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, itu adalah Timbul Sianturi (62).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009, Timbul Sianturi dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Timbul divonis satu tahun dan penjara denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ketika diamankan, Timbul bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri. Akan tetapi, berkat kesigapan Tim Satgas, akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," kata Kapuspenkum.
Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca Selengkapnya"Semoga semangat transformasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan".
Baca SelengkapnyaTerpidana divonis denda Rp 2 miliar dan pidana penjara 9 tahun
Baca SelengkapnyaKejati telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh insan Adhyaksa di Kejati, NTT, Kejari, dan Cabang Kejati di wilayah hukumnya
Baca Selengkapnyaebanyak 300 pelari dari berbagai kalangan turut berpartisipasi, menjadikan kegiatan ini sebagai simbol solidaritas dalam mendukung gerakan anti korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan modal Rp50 juta dari Desa Geulanggang Kulam, budidaya jamur tiram diperkirakan dapat menghasilkan Rp 180 juta dalam waktu 6 bulan
Baca SelengkapnyaAcara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak, Para Jaksa Agung Muda.
Baca SelengkapnyaTersangka SH ditangkap untuk keperluan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruko Perumnas
Baca SelengkapnyaPeresmian gedung baru ini menandai kemajuan yang signifikan, serta simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas lebih baik.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Tersangka HB dilakukan di Bekasi atas kerja sama Satgas SIRI Kejagung, Kejati Sulsel, dan Kejari Pinrang
Baca SelengkapnyaEvent lari hasil kolaborasi dengan Discovery Mall Bali ini bakal berlangsung akhir pekan ini
Baca SelengkapnyaPuspenkum terus menyerap inspirasi dari berbagai pihak guna mendapatkan inspirasi dan inovasi.
Baca SelengkapnyaAcara ini relevan di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi, terutama akibat penurunan daya beli yang disebabkan oleh deflasi selama lima bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati memberikan sepatu kepada peserta CPNS.
Baca SelengkapnyaAjang olahraga ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI
Baca SelengkapnyaKlinik Adhyaksa Pratama menyediakan layanan medis umum, pemeriksaan gigi, serta layanan kebidanan.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTentunya melalui pendekatan materi yang disesuaikan dengan usia anak-anak. Dan pastinya jadi menyenangkan.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id