

Jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama dengan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur.
tutur Harli dalam keterangannya.
Setelah serah terima, kedua tersangka diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum berikutnya. Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah serah terima, Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi untuk membantu pembebasan Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Meirizka meminta Lisa menjadi penasihat hukum untuk anaknya. Lisa kemudian menyebutkan adanya biaya yang harus ditanggung, yang kemudian disepakati akan dibayar oleh Meirizka dan diganti kemudian.
Setiap permintaan dana, Lisa selalu meminta persetujuan Meirizka, dan Meirizka memberikan uang secara bertahap, totalnya mencapai Rp3,5 miliar, untuk biaya pengurusan perkara agar Ronald Tannur bisa dibebaskan.
Selama proses di PN Surabaya, Meirizka memberikan Rp1,5 miliar kepada Lisa, sementara Lisa menalangi sebagian biaya perkara, yang totalnya mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut, menurut Lisa, diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id