

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menilai keberadaan hukum administrasi merupakan hal penting sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik, tranparan, dan akuntabel.
Hukum administrasi berperan penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan penyelenggaraan kekuasaan dilakukan dengan sah dan berlandaskan kepentingan publik.
Pernyataan itu disampaikan JAM-Intelijen saat memberikan keynote speech pada acara Pelatihan Legal Executive Development yang diselenggarakan Badan Diklat Kejaksaan RI di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Jakarta, pada Rabu 20 November 2024.
Menurut JAM-Intelijen, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan efisiensi.
Ia menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan setiap tindakan dan kebijakan.
"Kepercayaan publik hanya dapat diperoleh melalui kepatuhan administratif dan integritas dalam pelayanan publik," ujarnya.
Sebagai salah satu fokus utama, Prof. Reda menyoroti pentingnya pencegahan korupsi, khususnya di sektor infrastruktur. Sektor ini, sangat strategis bagi pembangunan nasional dan harus dijaga melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance.
JAM-Intelijen mengatakan langkah-langkah pencegahan korupsi tersebut bisa dilakukan dengan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
Selain itu, lanjut Prof Dr. Reda Manthovani, langkah lain yang bisa dilakukan adalah penguatan partisipasi masyarakat serta pemanfaatkan teknologi digital untuk pengawasan dan pelayanan publik.
jelas IAM-Intelijen.
Pada kesempatan yang sama, JAM-Intelijen menyoroti peran kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis. Fungsi ini berperan penting dalam deteksi dini dan mitigasi ancaman yang berpotensi mengganggu pembangunan strategis.
"Kita bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum yang pasti, agar pembangunan berjalan sesuai hukum dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Di akhir paparannya, JAM-Intelijen mendorong para peserta pelatihan untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana memperdalam pengetahuan dan keterampilan hukum, serta berbagi pengalaman dan solusi praktis di lapangan.
"Pelatihan ini adalah awal untuk menjadi penggerak perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik," katanya.
Acara Pelatihan Legal Executive Development juga turut dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) sekaligus Ketua Pengurus Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara Dr. Muhammad Taufiq, DEA., Pj. Bupati Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan., Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H., CIIQA, serta para narasumber dan fasilitator dalam kegiatan ini.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id