

Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa yang dinilai layak menerima Adhyaksa Award.
Adhyaksa Awards adalah sebuah program yang hadir untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh nan berprestasi di seluruh Indonesia.
Program Adhyaksa Awards ini diseleksi oleh lima Dewan Pakar yang profesional.
Selain itu, program Adhyaksa Awards juga merupakan wujud apresiasi terhadap jaksa yang berprestasi dan berintegritas dalam menjalankan profesinya.
Barita Simanjuntak, salah satu Dewan Pakar yang secara konsisten dipercaya dalam melakukan seleksi, menegaskan bahwa Program Adhyaksa Awards, meskipun baru pertama kali diselenggarakan, telah menarik perhatian luas masyarakat, terutama di kalangan kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Itu artinya lembaga kejaksaan selalu mendapatkan nilai positif dari masyarakat secara luas,” ujar Barita Simanjuntak kepada wartawan.
Pihaknya berhadap dengan adanya program Adhyaksa Awards yang diinisiasi detik.com bekerja sama dengan Kejaksaan ini bisa memacu kinerja para jaksa agar semakin lebih baik dalam menjalankan tugasnya.
ujar Tenaga Ahli Jaksa Agung RI yang pernah menjabat Ketua Komisi Kejaksaan RI tahun 2015-2024 tersebut.
Perlu diketahui, program Adhyaksa Awards merupakan program yang diinisiasi oleh detik.com bekerja sama dengan Kejaksaan.
Dalam penyelengaraannya, detik.com mekakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI.
Dalam rangka menyeleksi para jaksa berprestasi yang profesional, Jaksa Agung memilih lima dewan pakar untuk menentukannya, agar penyeleksian benar-benar independen dan obyektif.
Adapun lima Dewan Pakar yang menyeleksi jaksa berprestasi tersebut adalah:
1. Dr. Barita Simanjuntak, SH MH CFrA yang merupakan Tenaga Ahli Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan 2015-2019 dan 2019-2023.
2. Ahmad Sahroni SE, MIKom yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.
3. Prof Dr Muhammad Fauzan, SH MHum yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
4. Alfito Deannova Gintings yang merupakan
Pemimpin Redaksi detikcom.
5. Boyamin Saiman, SH
yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
1. Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
Penghargaan ini untuk sosok jaksa yang berhasil mengimplementasikan gagasan jaksa Agung tentang Keadilan Restoratif dengan baik dan tepat dalam menangani perkara hukum.
2. Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
Penghargaan ini diberikan kepada sosok jaksa yang mempunyai kinerja dan rekam jejak yang luar biasa dalam bidang pemberantasan korupsi.
3. Jaksa Teladan dalam Integritas
Sosok jaksa yang mempunyai integritas tinggi, profesional, selalu menjaga moral, etika, serta harkat-martabat diri berikut lembaga akan menerima penghargaan dalam kategori ini.
4. Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat
Penghargaan ini diberikan kepada para jaksa yang berbuat lebih dari sekedar tupoksinya. Jaksa yang memberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
5. Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum
Penghargaan untuk sosok jaksa yang menciptakan inovasi untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia. Jaksa yang menemukan cara-cara baru untuk menyelesaikan perkara baik pidana maupun perdata.
Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolitik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif
Baca SelengkapnyaAgus keberatan dan membantah semua materi dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKe-9 Kejaksaan tersebut meraih penghargaan dari tiga perlombaan yang digelar saat Rakernas Kejaksaan RI
Baca SelengkapnyaSecara khusus, Jaksa Agung meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim merupakan 1 dari 5 Kajati yang terpilih memaparkan capaian kinerja dan inovasi dalam Rakernas Kejaksaan Tahun 2025
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPendiri Sriwijaya Air itu pun akan segera diadili.
Baca SelengkapnyaTransformasi Kejaksaan merupakan salah satu prioritas nasional untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi
Baca SelengkapnyaSalah satu pencapaian penting adalah upaya penyelesaian aset BLBI dengan nilai pemulihan mencapai Rp41 triliun
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMunas PERSAJA Tahun 2025 menjadi momentum penting pemilihan ketua umum periode 2025-2027
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen berharap seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Mataram akan menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut untuk melakukan Penuntutan terhadap perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id